Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPT Jababeka Resmi Dibuka

Kompas.com - 28/08/2010, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menko Perekonomian Hatta Rajasa mendatangi Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi untuk membuka Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT). Dengan demikian, kawasan Jababeka mendapatkan tambahan kelengkapan yang memungkinkan pelabuhan yang dimilikinya menjadi salah satu spoke atau pelabuhan pengumpan di Indonesia.

Demikian publikasi resmi yang diperoleh Kompas, Sabtu (28/8/2010). Bersama Hatta, hadir juga Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar, dan Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta.

Direncanakan akan hadir pula Menteri Pertanian Suswono, Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan, dan Wakil Sekretaris Kabinet Lambok V Nahattan.

Selain itu, duduk dalam rombongan yang sama Direktur Utara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan, Dirut Pelindo II Jakarta Richard Jose Lino, dan Dirut PT Telkom Rinaldi Firmansyah. Selain itu, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata.

Prinsip dasar KPPT adalah adanya hubspoke dalam penyelesaian kepabeanan, yaitu memfungsikan pelabuhan yang satu sebagai pengumpul (hub) dan pelabuhan lainnya sebagai pengumpan (spoke). Daerah Kawasan Jababeka adalah spoke, sedangkan Pelabuhan Tanjung Priok adalah hub-nya. KPPT sendiri merupakan konsep reformasi di Ditjen Bea dan Cukai yang menawarkan solusi kepada Indonesia untuk sebuah kawasan industri.

PT Kawasan Industri Jababeka, Tbk didirikan sesuai Undang-Undang (UU) Penanaman Modal Dalam Negeri No 6 Tahun 1968 yang telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1970. Ruang lingkup kegiatan perusahaan meliputi usaha di bidang kawasan industri berikut seluruh sarana penunjangnya dalam arti kata yang seluas-luasnya, antara lain pembangunan perumahan, apartemen, perkantoran, pertokoan, pembangunan dan instalasi pengelolaan air bersih, limbah, telepon dan listrik, serta sarana-sarana lain yang diperlukan dalam menunjang pengelolaan kawasan industri.

Juga termasuk di antaranya penyediaan fasilitas-fasilitas olahraga dan rekreasi di lingkungan kawasan industri, serta ekspor dan impor barang-barang yang diperlukan bagi usaha-usaha yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. Perusahaan berkedudukan di Bekasi dan anak perusahaan berkedudukan di Bekasi dan Jakarta. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com