JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sempat menemukan bukti adanya 80 persen dana PT Elnusa Tbk (ELSA) dari Rp 111 miliar yang dialirkan Bank Mega ke dua perusahaan investasi berjangka, PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo. Temuan Polda Metro Jaya ini berdasarkan keterangan dari para tersangka yang kini mendekam di sel Polda Metro Jaya.
Namun, terhadap hal itu, Direktur Utama Elnusa Suharyanto, mengaku tak tahu menahu adanya aliran dana tersebut. "Bisa dilihat proses di bank, Elnusa buat proses semua sampai dana masuk di Bank, setelah masuk di bank kami tidak tahu itu porsinya bank. Saat itu kami sangat percaya kepada bank," ujar Suharyanto, Kamis (5/5/2011), dalam jumpa pers di Crowne Plaza, Jakarta.
Ia menjelaskan Polda Metro Jaya memang pernah menyebutkan ada proses lagi setelah Elnusa membuat deposito berjangka di Bank Mega. Ada sebuah rekening giro yang tercatat melakukan transaksi ke PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo. "Kami tidak tahu karena kami tidak punya rekening giro di Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka di Cikarang. Kalau disebut ada, pasti fiktif karena kami tidak pernah ada rekening giro yang ada hanya deposito berjangka. Tapi kalau ada proses di balik Bank Mega, kami tidak tahu," ucap Suharyanto.
Lebih lanjut, Suharyanto menyatakan sejak awal perusahaannya hanya membuat deposito berjangka dengan jangka waktu 1-3 bulan di Bank Mega. Hal ini sekaligus meluruskan rilis yang dikeluarkan Bank Mega yang menyebut Elnusa menanamkan dana dalam bentuk deposit on call (DOC). "Kami tidak mengerti apabila itu dialihkan jadi Deposito on Call," kata Suharyanto.
Sebelumnya, penyidik menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL. RL tercatat sebagai daftar pencarian orang yang telah beberapa kali melakukan pencurian dana rekening bank salah satu kasusnya pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat. Para tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang dan tindak kejahatan perbankan.
Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arismunandar mengatakan pelaku melakukan modus mencairkan dana deposito milik PT Elnusa pada Bank Mandiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa berinisial E.
Selanjutnya, tersangka mengirimkan dana senilai Rp 161 miliar untuk kepentingan investasi pada PT Discovery dan Harvestindo ke rekening penampung pada Bank Mega Cabang Jababeka. Para tersangka tidak menggunakan dana milik PT Elnusa untuk kepentingan investasi, namun dibagikan kepada pelaku.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar, 34.400 dollar Amerika Serikat, empat unit kendaraan mewah, motor Kawasaki senilai Rp 45 juta, Ruko di Makassar senilai Rp 1,4 miliar, dan sebidang tanah di daerah Bekasi senilai Rp 4,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.