Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Titik Temu Definisi

Kompas.com - 25/05/2011, 07:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial DPR dan pemerintah di Jakarta, yang dimulai Selasa (24/5/2011), berjalan alot. Pemerintah dan DPR belum menemukan titik temu tentang definisi jaminan sosial dalam daftar inventarisasi masalah RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial nomor 12.

Rapat dipimpin Ketua Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Ahmad Nizar Shihab dan dihadiri Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.

Rapat dimulai dengan pemaparan Menkeu mengenai konsep pemerintah tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selanjutnya, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) sesuai nomor urut. Perdebatan selama hampir 3 jam, tidak termasuk skors 10 menit pada pukul 17.00, terjadi pada DIM nomor 12 tentang definisi jaminan sosial.

Hal ini membuat untuk sementara pembahasan RUU BPJS terhenti di DIM nomor 12. Rencananya, pemerintah dan DPR akan meneruskan rapat kerja pada Rabu (25/5/2011).

DPR menginginkan agar Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 2 RUU BPJS mencantumkan definisi jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Adapun pemerintah bersikeras dengan definisi jaminan sosial adalah jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Undang-undang  yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Pemerintah menjelaskan, definisi jaminan sosial sebaiknya mengacu pada UU SJSN agar UU BPJS tidak perlu direvisi apabila suatu saat UU SJSN direvisi. Alasan ini kontan memicu perdebatan anggota pansus.

Sunartoyo dari Fraksi PAN mengatakan alasan itu tidak rasional. "Bagaimana pemerintah membahas definisi sesuai dengan yang ada dalam UU SJSN yang entah kapan mau direvisi," ujarnya.

Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI-P menegaskan, asas dan prinsip jaminan sosial harus tercantum dalam RUU BPJS sehingga definisi harus dijelaskan.

Menurut Hendrawan dari Fraksi PDI-P, pemerintah dan DPR harus sepaham dulu tentang konsep BPJS. "Jadi, DPR mengajukan konsep limitatif ideologis dan pemerintah bersifat akomodatif dan pragmatis," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

    4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

    Spend Smart
    Nilai Rata-rata Transaksi 'Paylater' di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

    Nilai Rata-rata Transaksi "Paylater" di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

    Whats New
    Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

    Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

    Whats New
    Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

    Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

    Whats New
    Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

    Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

    Whats New
    KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

    KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

    Whats New
    Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

    Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

    Whats New
    Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

    Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

    Whats New
    IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

    IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

    Whats New
    Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

    Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

    Whats New
    Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

    Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

    Whats New
    Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

    Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

    Whats New
    2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

    2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

    Spend Smart
    Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

    Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

    Whats New
    Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

    Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com