Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU OJK Terhambat Komposisi DK

Kompas.com - 26/05/2011, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI masih belum menemukan titik temu dalam menentukan komposisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Kedua pihak masih bersikeras agar komposisi yang diusulkan masing-masing pihak menjadi pilihan, sehingga pembahasan pertama rancangan undang-undang atau RUU OJK pada masa sidang ini masih terkatung-katung.

Demikian kesimpulan sementara Rapat Kerja Panitia Khusus Pembahasan RUU OJK di Jakarta, Kamis (26/5/2011) yang dipimpin Ketua Panitia Khusus Nusron Wahid dan Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo.

Menteri Keuangan mengusulkan agar unsur Dewan Komisioner terdiri atas sembilan orang, yang terdiri atas tujuh anggota Dewan Komisioner yang tiga di antaranya bertugas ganda sebagai Kepala Eksekutif yang mewakili pengawasan perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan. Satu orang lainnya adalah anggota Dewan Komisioner ex-officio dari Kementerian Keuangan dengan hak suara, dan satu lainnya anggota Dewan Komisioner ex-officio dari Bank Indonesia (BI) dengan hak suara.

Sembilan anggota Dewan Komisioner itu dipilih dengan empat ketentuan berbeda, yakni empat orang diusulkan presiden untuk dipilih oleh DPR. Lalu tiga orang lainnya adalah kepala eksekutif yang langsung ditetapkan presiden, satu orang ex-officio dari Kementerian Keuangan yang diusulkan menteri keuangan kepada presiden, dan satu orang lainnya adalah ex-officio dari BI yang diusulkan Gubernur BI kepada presiden.

"Saya tidak mengerti mengapa DPR ingin ada keseimbangan antara dua anggota ex-officio dengan dua anggota lain yang dipilih langsung oleh DPR," ujar Menkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com