Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanas Minta Suspensi Wealth Management Tak Terlalu Lama

Kompas.com - 01/06/2011, 10:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) berharap, Bank Indonesia (BI) tak berlama-lama menahan layanan jasa wealth management di perbankan. Sebab, penangguhan alias suspensi layanan jasa pengelolaan kekayaan di bank ini bisa mempengaruhi bisnis bank.

"Kami berharap, BI tidak berlama-lama melakukan suspensi. Sebab, bagaimanapun akan merugikan bank dan bisnis lembaga keuangan lainnya. Tidak ada nasabah baru wealth management juga akan mempengaruhi bisnis manajer investasi, misalnya," kata Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, Rabu (1/6/2011).

Sedianya, suspensi layanan jasa wealth management akan berakhir 2 Juni 2011. Suspensi dilakukan selama satu bulan sejak 2 Mei 2011 dan perbankan dilarang melayani pemberian jasa wealth management terhadap nasabah-nasabah baru.

Hari ini, BI akan memanggil 23 bank yang memiliki layanan wealth management. BI akan memaparkan hasil evaluasinya apakah layanan wealth management bank akan dibuka kembali atau diperpanjang.

BI sudah mengisyaratkan, bank wajib menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) jasa layanan wealth management masing-masing. Namun, Sigit berpendapat, BI sebenarnya melakukan generalisasi dalam suspensi ini. "Semua bank lantas dianggap bermasalah dan BI melakukan suspensi," imbuhnya.

Sigit bilang, masalah wealth management hanya terjadi pada bank tertentu saja. Dia menilai, problem itu bahkan terjadi bukan pada sistem bank yang bersangkutan melainkan individu alias akibat ulah pelanggaran kode etik salah satu individu bankir.

Sejatinya, bank sentral memang belum mengatur soal wealth management. Selama ini BI menyerahkan masing-masing bank membuat SOP layanan wealth management.

Boedi Armanto, Direktur Pengawas Bank I BI di sela-sela pembahasan kasus Malinda Dee antara DPR dan BI pernah bilang, BI akan meminta bank membuat SOP khusus jika ingin mempunyai layanan bagi nasabah tajir tersebut. Setelah itu, bank wajib mempresentasikannya ke BI kemudian BI menilainya. (Andri Indradie/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com