JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menetapkan semacam batasan pendapatan yang dihasilkan usaha kecil dan menengah (UKM), yang akan dikenai pajak. Namun pemerintah menginginkan agar UKM dapat memperkuat diri terlebih dahulu.
"Menyangkut masalah pajak, ini lagi dibahas.Yang jelas intinya, kami menginginkan agar ada kebijaksanaan yang betul-betul mendorong, agar mereka bisa kuat dulu baru dikenakan pajak," ungkap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Sjarifuddin Hasan, dalam pembukaan fesyen dan aksesoris expo 2011 , di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu ( 13/7/2011 ).
"Ada semacam batasan mungkin pendapatan (UKM) berapa miliar, atau ratus juta satu tahun, sudah 'klep' sekian persen (pajaknya). Jadi, tidak perlu lagi sifatnya yang terlalu mendetail," tambahnya.
Ia menegaskan, pengenaan pajak pada UKM akan berpatokan pada jumlah pendapatan dalam setahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.