Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU BPJS Masih Diperdebatkan

Kompas.com - 01/08/2011, 07:43 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Aktivis buruh di Jawa Timur masih memperdebatkan soal Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Sosial. Beberapa serikat pekerja juga menolak penggabungan penyelenggara jaminan sosial sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Demikian benang merah dalam sosialisasi RUU BPJS yang digelar Serikat Pekerja Nasional di Surabaya, Sabtu (30/7). Pembicara dalam kegiatan yang dihadiri pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Jatim itu antara lain Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Pusat Said Iqbal, Ketua SPN Pusat Bambang Wirahyoso dan Ketua SP BUMN Pusat , Latief

Menurut Bambang, sebenarnya buruh dan pekerja sudah trauma dengan berbagai produk politik yang dihasilkan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri . Produk itu antara lain Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 /2003 yang justru melegalkan sistem outsourcing, termasuk UU N omor 2 tahun 2001 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Dua undang-undang ini membuat posisi pekerja semakin terpuruk karena sengketa ketenagakerjaan dibawa ke pengadilan dan justru cenderung menguntungkan pengusaha, katanya.

Kini pekerja kebingungan atas desakan agar RUU BPJS disahkan. Padahal RUU BPJS mengarahkan adanya adanya peleburan penyelenggara jaminan sosial seperti Jamsostek, Asabri, Astek, dan Taspen menjadi BPJS. Langkan ini justru bertentangan dengan beberapa undang-undang seperti BUMN, asuransi, dan Jamsostek.

Dapat pensiun Wakil Ketua Konfederasi SPSI Sidoarjo, Didik Bagyo Utomo juga mengatakan, jaminan sosial masyarakat miskin kewajiban negara untuk menanggung. Jangan pakai dana pekerja di Jamsostek sebagai bantuan sosial rakyat secara keseluruhan , karena pekerja semakin tidak percaya terhadap lembaga pengelola baru, ujarnya.

Pada kesempatan itu Said Iqbal dari KAJS menilai RUU BPJS adalah amanah yang masuk dalam UU SJSN. Seharusnya UU BPJS sudah disahkan pada Oktober 2009, tapi pemerintah dengan berbagai alasan terus mengulur  sehingga sejumlah komponen buruh menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu memenangkan pekerja sehingga RUU BPJS harus disahkan, kata dia.

Soal kekhawatiran dana pekerja yang bisa menguap untuk menalangi bantuan sosial, Iqbal mengatakan sebelum BPJS dibentuk keempat lembaga itu diaudit oleh auditor independen. Paling tepat d ibentuk empat BPJS sehingga tidak perlu ada kekhawatiran dana pekerja sebesar Rp 100 triliun di Jamsostek, penggunaannya bukan untuk kepentingan pekerja, ucapnya.

Apalagi BPJS sebaga upaya perbaikan sistem jaminan sosial, agar tidak lagi diskriminatif. Paling tidak bukanya hanya pegawai negeri, TNI dan Polri yang bisa menikmati pensiunan, tetapi juga pekerja di perusahaan swsata. Selain itu masyarakat non pekerja juga berhak mendapatkan asuransi kecelakaan, jaminan hari tua, dan asuransi kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

    Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

    Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

    Whats New
    Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

    Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

    Whats New
    BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

    BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

    Whats New
    Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

    Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

    Whats New
    Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

    Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

    Whats New
    Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

    Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

    Whats New
    Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

    Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

    Whats New
    SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

    SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

    Whats New
    Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

    Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

    Whats New
    Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

    Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

    Whats New
    Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

    Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

    Whats New
    Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

    Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

    Whats New
    Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

    Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com