Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel dan Berita Jadi Barang Bukti

Kompas.com - 01/08/2011, 19:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menyita beberapa ponsel sebagai barang bukti terkait penanganan laporan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Barang bukti lain yakni pemberitaan di berbagai media.

Demikian Dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Senin (1/8/2011). Namun, Anton mengaku belum tahu ponsel milik siapa dan berita di media mana yang dijadikan barang bukti.

Anton juga tak dapat menjawab ketika ditanya apakah pihak media akan diperiksa terkait proses pemuatan berita yang bersumber dari M Nazaruddin. Tanpa menyebut nama, Anton mengatakan, "Pemeriksaan saksi akan dilakukan Rabu ini (3/8/2011)."

Seperti diberitakan, Anas sudah diperiksa sebagai saksi pelapor di Polres Blitar, Jawa Timur. Sikap Polri itu dikritik berbagai pihak lantaran dinilai menyinggung rasa keadilan masyarakat. Kepala Bareskrim Irjen Sutarman sudah menegur para penyidik dan atasannya.

Anas membuat laporan setelah tidak terima atas segala tuduhan Nazaruddin melalui Blackberry Massanger kepada wartawan. Belakangan, Nazaruddin melontarkan tuduhan dalam wawancara langsung di beberapa stasiun televisi dengan menggunakan jaringan skype.

Nazaruddin menyebut Anas menerima suap terkait proyek wisma atlet Sea Games. Selain itu, kata Nazaruddin, Anas juga mengambil jatah uang Rp 7 miliar yang untuk media massa. Anas juga dituduh terlibat dalam kasus mega proyek Hambalang.

Tudingan lain yakni adanya politik uang dalam memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Nazaruddin menyebut Anas menghabiskan uang hingga 20 juta dollar AS yang didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anas sudah membantah semua tudingan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com