Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Kompas.com - 04/08/2011, 19:09 WIB

Tanya: Apakah perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal? Terima kasih. (Verry Triputra - Banten)

Jawab: Inilah penjelasan mengenai zakat fitrah dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah)." (Hasan: Shahihul Ibnu Majah).

Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah dikeluarkan oleh siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan, baik orang dewasa atau anak-anak. Besar zakat fitrah disebutkan dalam hadis berikut:

"Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (HR Bukhori Muslim).

Adapun zakat mal adalah harta yang dikeluarkan atas harta yang telah dimiliki oleh seorang muslim. Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah Islam, Merdeka, berakal dan balig, serta sudah mencapai nisab.

Nisab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Orang yang hartanya telah mencapai atau melebihi nisab wajib mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah:

"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah: 219).

Harta yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah yang telah melebihi kebutuhan. Untuk mengukurnya, Islam telah menentukan nisab zakat pada harta seseorang.

Syarat-syarat nisab:
1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian. 2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nisab berdasarkan hadis Rasulullah SAW, "Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

    Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

    Whats New
    Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

    Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

    Whats New
    Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

    Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Whats New
    Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

    Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

    Spend Smart
    Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari ini 14 Mei 2024

    Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari ini 14 Mei 2024

    Spend Smart
    Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

    Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

    Whats New
    IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

    IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

    Whats New
    KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

    KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

    Whats New
    Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

    Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

    Whats New
    Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

    Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

    Whats New
    Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

    Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

    Whats New
    IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

    IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

    Whats New
    Tahun Lalu Pajak, Tahun Ini Giliran Bea Cukai yang 'Dikuliti' Warganet

    Tahun Lalu Pajak, Tahun Ini Giliran Bea Cukai yang "Dikuliti" Warganet

    Whats New
    Inflasi Bayangi Wall Street, Dow Jones Ditutup Melemah

    Inflasi Bayangi Wall Street, Dow Jones Ditutup Melemah

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com