Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bersedekah, Tetap Wajib Berzakat

Kompas.com - 10/08/2011, 06:09 WIB

Tanya: Mengenai zakat perusahaan, setiap bulan kami mengeluarkan sedekah Rp 5 juta, apakah pengeluaran tersebut termasuk zakat. (Amalianto - Bontang)

Jawab: Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, berkembang, dan berkah (HR. Tirmidzi). Menurut terminologi syariah, zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta yang sudah ditentukan takarannya dan diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Kewajiban zakat sudah spesifik nilai minimal, jumlah yang harus dikeluarkan, dan penerimanya. Oleh sebab itu, status zakat juga berbeda dari sedekah.

Zakat hukumnya wajib, sedangkan sedekah hukumnya sunah. Oleh sebab itu, sedekah tidak dapat dihitung sebagai zakat. Zakat perusahaan dikeluarkan atas hasil perdagangan atau perniagaan yang bertujuan menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nisab, dan sudah mencapai 1 tahun.

Nisab zakat perusahaan adalah 85 gram emas. Jika asumsi harga emas saat ini adalah Rp 450.000, maka nisab zakat perdagangan adalah Rp 38.250.000. Zakat perdagangan ini dikeluarkan apabila telah berlangsung setahun. Penghitungan zakat pedagangan sebagai berikut:

(Nilai harga barang yang belum terjual atau modal yang diputar + Laba + Piutang Lancar – Hutang jatuh tempo atau kredit) x 2,5 persen

Sedekah perusahaan Bapak pasti mengalirkan berkah terhadap perusahaan Bapak. Namun, akan lebih baik apabila Bapak membayar zakat perusahaan terlebih dahulu sebelum membayar sedekah. Wallahua’lam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com