Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Boleh untuk Keluarga, Asal...

Kompas.com - 18/08/2011, 06:32 WIB

Tanya: Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada keponakan (anak adik)? (Mustafa Kamal - Karawang)

Tanya: Apa kriteria penghasilan yang kena zakat? Benarkah zakat bisa diberikan kepada keluarga dekat yang kurang mampu? Apa dasarnya? (Dahlius - Sawahlunto)

Jawab: Assalammu’alaikum, Bapak Mustafa dan Bapak Dalius. Berikut penjelasan mengenai zakat fitrah dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat Id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya seusai shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah)." (Hasan: Shahihul Ibnu Majah)

Dalam pemberian zakat secara umum hanya diperbolehkan kepada 8 asnaf (AT Taubah: 60). Akan tetapi, untuk zakat fitrah, pemberian zakat dikhususkan untuk orang-orang miskin karena tujuan dari zakat fitrah adalah agar setiap orang atau seluruh kaum muslimin tercukupi pangannya pada hari raya.

Menurut ulama, pemberian zakat kepada adik, keponakan, sepupu (bukan keturunan satu garis vertikal) diperbolehkan sebab mereka dikategorikan bukan tanggungan nafkah secara langsung Bapak sendiri. Yang tidak diperbolehkan adalah memberikan zakat kepada istri atau suami, anak, orang tua (tanggungan secara langsung). Apabila keponakan Bapak dapat dikategorikan sebagai orang miskin, maka Bapak bisa memberikan zakat fitrah kepada keponakan Bapak tersebut.

Adapun tentang zakat profesi, ketentuan penghasilan yang terkena kewajiban zakat adalah apabila telah mencapai nisab (nilai harta terendah). Untuk zakat penghasilan, nisabnya setara dengan 653 kilogram beras (bukan 635 kg seperti tertulis sebelumnya, red). Jika asumsi harga beras perkilogram adalah Rp 8.000, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp 5.224.000 per bulan.

Apabila penghasilan Bapak telah mencapai Rp 5.224.000 per bulan, maka Bapak wajib berzakat. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan setiap bulannya. Ada dua metode perhitungan zakat penghasilan, yakni 2,5 persen dari penghasilan bruto dan, kedua, adalah pendapatan bersih (pendapatan bruto dikurangi kebutuhan bulanan) dikalikan 2,5 persen. Menurut Yusuf Qordhowi, lebih baik mengeluarkan zakat dari penghasilan bruto untuk menjaga kehati-hatian.

Dalam pemberian zakat mal (harta), dapat dilakukan kepada keluarga dekat (bukan keturunan dalam garis vertikal) asalkan kondisi mereka memang layak dimasukkan ke dalam golongan yang berhak penerima zakat. Allah SWT menjelaskan, pemberian atau pendistribusian zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf (kelompok) yaitu:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil (pengurus-pengurus) zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk membebaskan orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah: 60)

Ada sisi keutamaan saat kita mengeluarkan zakat kepada keluarga terdekat. Nabi SAW bersabda, "Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah." (HR Bukhari)

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com