Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, "Tax Holiday" Ada di Indonesia

Kompas.com - 09/09/2011, 17:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keinginan sebagian calon investor asing yang menghendaki adanya fasilitas tax holiday atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) secara terbatas di Indonesia, kini menjadi kenyataan.

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan tentang tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan yang berlaku sejak 15 Agustus 2011.

Demikian diungkapkan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak NE Fatimah dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (9/9/2011).

"Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pengembangan industri dalam negeri," ujar Fatimah.

Ia menegaskan, sektor industri yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Pembebasan PPh badan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat lima tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. Setelah pemberian fasilitas pembebasan pajak ini berakhir, wajib pajak akan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun.

Wajib pajak dapat memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan jika memenuhi kriteria sebagai industri pionir.

Industri itu antara lain

1. Industri logam dasar.

2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.

3. Industri yang bergerak dalam bidang permesinan

4. Industri yang bergerak pada bidang sumber daya terbarukan.

5. Industri peralatan komunikasi.

Wajib pajak juga harus memenuhi syarat mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang, paling sedikit sebesar Rp 1 triliun.

Selain itu, wajib pajak juga harus menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari rencana total penanaman modal, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal.

Syarat lainnya adalah wajib pajak juga harus berstatus badan hukum Indonesia yang pengesahannya paling lama 12 bulan sebelum ketentuan ini berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com