Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendengkur Dilarang Mengendara

Kompas.com - 19/09/2011, 11:13 WIB

Kemampuan mengendara penderita OSA semakin memburuk setelah tidur hanya 4 jam saja malam sebelumya. Begitu pula setelah mereka mengonsumsi alkohol hingga kadarnya di darah mencapai 0,05 (masih dalam batas legal di Australia.)

Setelah mengalami kekurangan tidur, 12 penderita sleep apnea mengalami tabrakan, sementara 8 orang lainnya mengalami hal yang sama setelah minum alkohol. Padahal pengendara yang sehat sama sekali tidak mengalami kecelakaan.

Dalam kondisi normal, 4 penderita sleep apnea mengalami kecelakaan, dibandingkan hanya satu orang dari kelompok peserta yang sehat.

Peneliti utama dari Adelaide Institute for Sleep Health, Andrew Vakulin, mengatakan bahwa, mengendara dalam keadaan kurang tidur atau setelah minum alkohol sudah cukup berbahaya bagi siapa pun. Tapi, penemuan terkini mendapati bahwa penderita sleep apnea harus jauh lebih hati-hati lagi. Terutama jika mereka akan mengemudi lebih dari satu jam.

Penelitian yang diterbitkan Journal of Clinical Sleep Medicine bulan Juni 2011 bahkan menyebutkan bahwa pada pasien sleep apnea yang sudah dirawat pun kemampuan mengendara tak bisa kembali secara maksimal.

Walau perbaikan tampak signifikan setelah 3 bulan perawatan menggunakan CPAP, namun kemampuan mengendara tak bisa kembali 100%. Ini sesuai dengan banyak penelitian sebelumnya yang menyatakan bahwa kekurangan oksigen akibat henti nafas saat tidur yang dialami pendengkur akan merusak sebagian sistem saraf secara permanen.

Sementara penelitian-penelitian sebelumnya telah menunjukkan peningkatan dalam keselamatan berkendara pada penderita sleep apnea yang telah dirawat.

Larangan mengendara

Di Eropa, kesehatan tidur dan keselamatan mengendara sudah amat diperhatikan. Inggris misalnya, semua pengendara yang diketahui mendengkur harus melaporkan dirinya pada Driver & Vehicle Licensing Agency (DVLA). Menurut peraturan di sana, jika seorang pengemudi terdiagnosa atau terduga menderita sleep apnea, ia tidak diperbolehkan mengendara terlebih dahulu sampai gejala kantuknya berkurang dan telah dikonfirmasi oleh tenaga medis.

Bahkan pengendara kendaraan umum yang menderita sleep apnea harus diperiksa ulang secara berkala demi keselamatan penumpangnya. Ada pun perawatan utama sleep apnea adalah dengan menggunakan Continuous Positive Airway Pressure (CPAP).

Kematian akibat sleep apnea dapat disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja. Tetapi bukan itu saja, para ahli kesehatan tidur juga mengingatkan bahwa sleep apnea juga menjadi penyebab hipertensi, gangguan jantung, diabetes dan stroke, yang kesemuanya dapat meningkatkan resiko kematian seseorang.

Himbauan: Peringatkan sahabat atau kerabat yang mendengkur, Anda telah menyelamatkan nyawanya!

Praktisi Kesehatan Tidur, Sleep Disorder Clinic RS Mitra Kemayoran, pendiri @IDTidurSehat , penulis buku Ayo Bangun! anggota American Academy of Sleep Medicine.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Whats New
Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Whats New
Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Whats New
Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Whats New
Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Whats New
Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Whats New
Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Whats New
Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Whats New
Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Whats New
Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Whats New
Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Whats New
Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Whats New
Luhut Bantah Negara Tak Mampu Biayai Program Makan Siang Gratis

Luhut Bantah Negara Tak Mampu Biayai Program Makan Siang Gratis

Whats New
Suku Bunga Tidak Naik, Ini Strategi Bank Indonesia Stabilkan Rupiah

Suku Bunga Tidak Naik, Ini Strategi Bank Indonesia Stabilkan Rupiah

Whats New
Harga Emas Terbaru 21 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 21 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com