Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Minta Hak Kelola Blok Migas

Kompas.com - 05/10/2011, 23:18 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Manajemen PT Pertamina mengusulkan, kontrak bagi hasil (PSC) minyak dan gas bumi yang habis masa kontraknya dan risikonya telah rendah agar segera dikelola perusahaan nasional yang 100 persen milik negara.

Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina Waluyo menyampaikan hal itu dalam paparannya pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR yang membahas mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Rabu (5/10/2011) di Jakarta.

"Hampir di semua negara di dunia, perusahaan migas milik negara memiliki first right of refusal untuk mengelola lahan-lahan terminate dan penjualan aset di negara tersebut," kata dia.

Jenis kontrak baru yang dikembangkan hendaknya tidak memberi hak in-kind kepada mitra. Jadi, semua hasil produksi migas harus diprioritaskan untuk keperluan domestik.

Selain itu, manajemen perseroan itu mengusulkan agar kontrak pengelolaan migas dibagi menjadi dua tahap, yaitu kontrak eksplorasi dan kontrak pengembangan serta produksi.

"Dengan demikian, masalah terminasi pada periode eksplorasi dapat ditetapkan secara tegas dan agar kasus PSC West Natuna tidak terulang," ujarnya. Contoh yang diterapkan di Libya, kontrak eksplorasi (EPSA) dan kontrak pengembangan serta produksi (DPSA).

Partisipasi perusahaan nasional yang dimiliki 100 persen oleh Pemerintah Indonesia hendaknya diikutsertakan dalam tahap pengembangan dan produksi dengan tingkat partisipasi Indonesia minimal 50 persen.

Waluyo menambahkan, perusahaan nasional seharusnya mempunyai right to match atau right to refusal penjualan hak partisipasi (transaksi di level aset perusahaan). Contohnya, negara-negara di Afrika (Angola) dan Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com