Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Suyanto: Kepala UP4B Tak Harus Dilantik

Kompas.com - 09/11/2011, 23:44 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan, Kepala Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (Kepala UP4B) Letjen (Purn) Bambang Darmono tak harus dilantik untuk menjalankan tugasnya.

"Yang penting bagi UP4B, setelah terbitnya keputusan presiden (keppres) tentang penunjukan, maka Kepala UP4B bekerja. Hal itu juga sudah dilakukan oleh Pak Bambang Dharmono," ungkap Djoko saat dihubungi pada Rabu (9/11/2011) di Jakarta.

Sebelumnya, dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 153/M/Tahun 2011, tertanggal 13 Oktober 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Bambang Dharmono sebagai Kepala UP4B. Dalam keppres itu disebutkan, kepadanya diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setara dengan menteri negara.

Menurut Djoko, Kepala UP4B sama dengan Kepala Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (Kepala UKP4) Kuntoro Mangkusubroto ataupun Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Kepala BNPT) Inspektur Jenderal (Purn) Ansyaad Mbai dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Kepala BNPB) Syamsul Maarif, yang tidak dilantik.

"Jadi, Kepala UP4B pun tidak secara seremonial harus dilantik," tambah Djoko lagi. Sejauh ini, dalam catatan Kompas, Kepala UKP4, Kepala BNPT, dan Kepala BNPB memang tidak dilantik.

Namun, menurut Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Selasa lalu, Presiden akan melantik Bambang Dharmono pada waktu yang tepat meskipun tak bisa dipastikan kapan.

Sejumlah kalangan disebut-sebut sebelumnya berharap agar Bambang dilantik secara resmi sebelum menjalankan tugasnya karena spesifikasi dan karakteristik warga Papua dan Papua Barat yang membutuhkan utusan khusus Presiden sebagai wakil pemerintah untuk berdialog.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com