Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Renegosiasi Kontrak Freeport

Kompas.com - 15/11/2011, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memastikan segera melakukan renegosiasi kontrak karya dengan perusahaan pertambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia. ”Jelaslah, renegosiasi dong,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo, Senin (14/11/2011), seusai jumpa pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Widjajono mengatakan, yang perlu dinegosiasi ulang dengan PT Freeport Indonesia di antaranya soal royalti emas. Ia menjelaskan, nilai royalti dari emas ini dinilai masih terlalu rendah.

PT Freeport Indonesia beroperasi berdasarkan kontrak karya yang ditandatangani pada tahun 1967 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Freeport memperoleh konsesi penambangan selama 30 tahun. Pada 1991, kontrak karya Freeport diperpanjang hingga tahun 2021.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir AB mengemukakan, persoalan ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia yang berlarut-larut dikhawatirkan menurunkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. ”Ini akan terjadi efek domino ke tambang lain dan industri lainnya,” kata Syahrir AB dalam diskusi bertema ”Mengupas Masalah Buruh Tambang dan Penyelesaiannya Melalui Perjanjian Kerja Bersama” di Jakarta.

Mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia berdampak pada terhentinya kegiatan produksi di perusahaan itu, bahkan menimbulkan korban jiwa dalam bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan. Situasi sama bisa terjadi di lokasi pertambangan lain jika masalah pengupahan ini tidak diselesaikan dengan baik. ”Kenaikan upah yang tidak wajar akan berdampak efek domino. Serikat pekerja perusahaan tambang lain, seperti Newmont, Inco, dan Antam, sudah bersiap-siap menuntut sama seperti di Freeport jika tuntutan Serikat Pekerja Freeport dipenuhi,” kata Syahrir.

Secara terpisah, Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afif menyatakan, situasi dan medan kerja yang ada di wilayah kontrak karya PT Freeport Indonesia sulit dan berat secara geografis dan fisik. Oleh karena itu, pengelolaan pertambangan di lokasi itu memerlukan penanganan yang khusus, baik berupa aspek teknis, ekonomis, lingkungan, sosial budaya, politik, dan keamanan. (RAY/EVY)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com