Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benahi Serius Nasib 6 Juta Buruh Migran

Kompas.com - 19/12/2011, 03:23 WIB

Jakarta, Kompas - Persoalan yang melilit tenaga kerja Indonesia bagai tak pernah selesai. Pemerintah didesak agar segera mereformasi sistem penempatan dan perlindungan dengan mengutamakan pemenuhan hak asasi manusia para pahlawan devisa itu.

Sejumlah organisasi nonpemerintah pembela hak buruh migran bersatu menggelar aksi keprihatinan terkait Hari Buruh Migran Internasional yang dikoordinasi Migrant Care di Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu (18/12). Mereka menggelar spanduk menentang hukuman mati dan menuntut pemerintah lebih serius dan konkret melindungi TKI.

Tuntutan reformasi tidak mengada-ada karena sedikitnya enam juta TKI di luar negeri berkontribusi besar bagi perekonomian domestik dan negara penempatan sehingga wajib dilindungi. Bank Dunia menyebutkan, TKI mengirim Rp 71 triliun ke Tanah Air yang langsung menggerakkan sektor riil di pedesaan.

Namun, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) lebih sibuk mengurus perluasan pasar kerja ketimbang membenahi masalah yang ada. Soal perekrutan, pemalsuan identitas, perdagangan sertifikat kompetensi kerja dan kesehatan asli tetapi palsu, sampai klaim asuransi yang rumit tak pernah dituntaskan.

Saat ini, 417 TKI terancam hukuman mati. Sebanyak 348 orang di Malaysia, 45 orang di Arab Saudi, 22 orang di China, dan 2 orang di Singapura. Sebanyak 32 orang di antaranya, seperti Tuti Tursilawati, Satinah, Siti Zaenab, Siti Aminah, dan Darmawati, kini menghitung hari menunggu eksekusi.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyatakan, pemerintah semestinya berani mengambil langkah konkret mereformasi penempatan dan perlindungan yang berstandar HAM bagi buruh migran secara komprehensif dan radikal. Ketegasan itulah yang saat ini ditunjukkan oleh beberapa pemerintah daerah yang menjadi basis buruh migran.

”Meski sangat terlambat, perubahan mendasar dalam tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia ini harus tetap dilakukan. Langkah yang bisa segera dilakukan ialah meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya serta Konvensi ILO 189 tahun 2011 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga,” ujarnya. (Ham)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com