Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Pajak UKM Difinalisasi

Kompas.com - 10/01/2012, 14:20 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Sjarifuddin Alsah, mengatakan, peraturan pengenaan pajak kepada usaha kecil dan menengah (UKM) sedang dalam tahap finalisasi. Pengenaan pajak kepada UKM ini merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak dalam ekstensifikasi penerimaan pajak.

"Mulai tahun lalu kita sudah melakukan kajian terhadap peran atau kontribusi UKM terhadap penerimaan perpajakan. Kita melihat jumlah mereka sangat banyak jutaaan, tetapi kontribusinya selama ini sangat kecil," ujar Sjarifuddin, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa ( 10/1/2012 ).

Selama ini, kata dia, belum ada peraturan pajak yang khusus untuk UKM. Selama ini, UKM diperlakukan sama dengan wajib pajak biasa seperti usaha pertambangan, seperti pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dengan perlakuan yang sama itu, lanjutnya, maka UKM pun menjadi sulit dan rumit dalam membayar pajak. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak pun berupaya memberikan kemudahan dengan membuat peraturan pajak khusus untuk UKM berupa Peraturan Pemerintah (PP). "Sekarang dalam tahap finalisasi ya," tambah Sjarifuddin.

Dalam mengerjakan draft PP pajak untuk UKM itu, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ini karena kementerian tersebut yang mengerti teknis terkait UKM. "Pembicaraannya cukup efektif dan sangat aktif antara kita dengan Kementerian Koperasi dan UKM," jelasnya.

Dengan PP itu, pada prinsipnya, terang dia, pelaporan dan tata cara pembayaran pajak UKM akan berbeda dengan perusahaan besar. Upaya ini juga bisa dianggap sebagai edukasi kepada UKM mengenai tata cara membayar pajak yang benar. "Kalau ini coba kita lakukan dalam waktu tiga tahun, insya Allah mereka sudah pintar, baru kita melakukan tingkatan yang lebih lanjut. Itu harapan kita," pungkasnya.

Akan tetapi, Ditjen Pajak belum bisa menyebutkan berapa persentase pajak yang nanti bakal dikenakan kepada UKM secara resminya. Tetapi kalau mengacu pada pemberitaan sebelumnya, persentase pajak penghasilan (PPh) yang rencananya akan dikenakan kepada UKM yaitu 3-5 persen terhadap omset yang berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com