Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Teliti Sistem Pembayaran Melalui Internet

Kompas.com - 25/01/2012, 09:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring berkembangnya transaksi menggunakan internet dan pulsa operator telekomunikasi. Bank Indonesia (BI) akan meneliti kembali sistem pembayaran non-fisik. Penelitian ini merupakan perluasan dari program National Payment Gateway (NPG).

Ronald Waas, Deputi Gubernur BI bidang sistem pembayaran dan peredaran uang mengatakan, penelitian itu karena saat ini belum ada regulasi yang mengatur. "Sekarang berkembang rekening virtual untuk belanja internet yang belum jelas underlying. Bila tidak jelas begini, kami sulit mengatur," ujarnya beberapa waktu lalu.

Tahap awal, BI akan mengecek blue print sistem pembayaran serta penetrasinya di Indonesia. "Infrastruktur internet sudah diotorisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, tapi sistem pembayarannya belum," tambah Ronald.

Sistem pembayaran lain yang akan diteliti adalah jual beli pulsa. Menurut BI, aturan main jual beli pulsa masih abu-abu.

Jika menggunakan sistem barter seharusnya nilai uang harus sama dengan pulsa yang digunakan. Namun saat ini, sering sekali nilai uang yang kita bayarkan lebih murah ketimbang pulsa yang diterima. "Kalau harusnya harga pulsa sebesar Rp 2.000 tetapi biaya yang dikeluarkan Rp 1.000 harusnya ada diskon barang tetapi ini tidak," katanya. BI akan mendefinisikan ulang sistem pembayaran dan perluasannya hingga ke non-bank sehingga mudah dalam pengawasannya.

Kepala Biro Humas BI, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, sejak BI meluncurkan program less cash society, minat masyarakat terus meningkat. Maka itu, regulator perlu membuat payung hukum. "Ini semua berujung pada perlindungan konsumen," ujarnya.

Sebagai tambahan, Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA) sudah terkoneksi melalui jaringan ATM Prima. Ini satu lompatan menuju payment gateway dalam alat pembayaran. Untuk memaksa interkoneksi ini, BI mewajibkan para bank menyediakan sistem untuk terkoneksi. Ini diatur dalam PBI No 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. (Roy Franedya/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com