Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UKM Tergantung Kajian

Kompas.com - 24/02/2012, 10:46 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, mengatakan, pajak usaha kecil dan menengah (UKM) bukan lagi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut dia, peraturan pemerintah (PP) terkait itu sedang dibahas di tingkat Kementerian Keuangan dan akan dikaji sejumlah pihak. "Itu sudah bukan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak lagi. Karena itu konsepnya Peraturan Pemerintah. Sekarang sedang dikaji di Kementerian Keuangan," ucap Dedi, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Ia menuturkan, kajian Ditjen Pajak untuk usaha mikro yang omzetnya di bawah Rp 300 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen. Akan tetapi, keputusan untuk itu tidak hanya mempertimbangkan kajian Ditjen Pajak saja. Ada beberapa kajian dari sejumlah pihak yang akan dipakai untuk menghasilkan keputusan. "Tapi keputusan akhir itu tergantung kajian-kajian di BKF (Badan Kebijakan Fiskal), kajian Kementerian Keuangan. Dan mungkin nanti akan dibicarakan di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan sebagainya," tambah Dedi.

Ia pun berharap, PP pajak UKM itu bisa segera terbit dalam waktu dekat. Karena PP ini, menurut dia, bagian daripada bagaimana Ditjen Pajak memberikan edukasi kepada UKM. "Bagaimana seharusnya melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, menginginkan, sebelum dikenakan pajak, para pengusaha mikro harus sejahtera dulu. "Saya sih masih mengusulkan supaya pengusaha mikro sampai batas Rp 300 juta itu omzetnya kalau bisa dibebaskan (dari pajak penghasilan). Sekarang ini masih 0,5 persen finalkan. Ya kalau bisa di(tiadakan). Karena mereka kan masih perlu kita harapkan mereka kaya cepat dulu, kuat dulu," ujar Sjarifuddin, di DPR, beberapa waktu lalu.

Adapun persentase PPh yang rencananya akan dikenakan kepada UKM yaitu 3-5 persen terhadap omzet yang berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar. Sedangkan, pengusaha mikro dikenakan pajak 0,5 persen dari omzet maksimal Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com