Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSBSI Minta Nasib PRT Diperhatikan

Kompas.com - 01/03/2012, 21:45 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia mengungkapkan, hak-hak perempuan buruh khususnya pekerja rumah tangga belum terlindungi.

Kesetaraan hak mendapatkan upah layak, perlindungan sosial, hak cuti dan melahirkan sangat dibutuhkan pekerja rumah tangga.  

 

Demikian siaran pers Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang diterima di Jakarta, Rabu (1/3/2012).

Pekerja rumah tangga (PRT) yang kerap bekerja lebih dari 8 jam sehari, hanya menerima upah Rp 300.000-Rp 500.000 per bulan tanpa hak cuti dan perlindungan sosial.  

 

KSBSI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189 tentang Kerja Layak PRT, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan mengamandemen UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.  

 

Pemerintah sebaiknya tidak hanya memerhatikan perlindungan buruh di sektor formal seperti manufaktur. Nasib PRT yang bekerja di sektor domestik dan minim perlindungan juga harus diperbaiki.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com