Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Premium Rp 6.000, Pertamina Minta BBG Juga Naik

Kompas.com - 23/03/2012, 15:42 WIB

Dengan tim terpadu ini, menurut Gunung, proses perizinan bisa dilakukan melalui satu pintu. “Katakanlah terkait masalah perizinan ada unsur dari DKI, terkait dengan masalah RUPL ada unsur dari KLH sehingga bisa diputuskan dalam one stop service. Itu harapan kami dari Pertamina, supaya kalau memang proyek ini dikerjakan melalui mekanisme APBN kami menyarankan ada tim terpadu yang dipimpin oleh ESDM sambil menunggu Peraturan Presiden penunjukan kepada Pertamina sebagai operator, mekanisme dan lain-lain. Kami pada saat ini membantu ESDM untuk mempercepat proses tersebut” ujar Gunung.

Gunung mengatakan, Pertagas sebenarnya sudah menyiapkan pembangunan infrastruktur gas untuk transportasi dengan pola mother and daughter station. Saat ini, kata Gunung Pertagas sudah menyiapkan lahan di Bitung-Tangerang untuk pembangunan satu mother station (stasiun induk) dan empat daughter station (stasiun anak) di Jakarta dan sekitarnya. Untuk pembangunan satu mother dan empat daughter station ini kata dia perkiraan investasinya antara Rp 90 miliar-120 miliar.

Pertagas kata dia sudah melelangkan pembangunan mother and daughter station tersebut, tetapi saat ini pengumuman pemenang lelangnya belum bisa dilakukan karena masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah. “Satu mother dan empat daughter untuk sementara ini pengumuman pemenangnya kita hold dulu karena ada perubahan tadi yang anggarannya semula dari internal Pertamina menjadi dari APBN. Kami Pertamina persero sedang menunggu, arahan dan penujukan secara resmi dari ESDM bawah Pertamina diminta untuk itu,” ujarnya.

Menurut Gunung, apabila ada kejelasan aturan, mestinya satu mother dan empat daughter station tersebut sudah bisa beroperasi pada Juni 2012 ini. Tahun ini Pertagas kata dia sudah merencanakan membangun empat mother station dan 16 daughter station yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. “Tapi kita hold semua dulu, menunggu kejelasan aturan,” tandasnya. (Petrus Dabu/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com