Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka akan Dihukum Rakyat di 2014

Kompas.com - 31/03/2012, 16:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap politik partai yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi namun tetap memberi ruang pemerintah menaikan harga melalui penambahan Ayat 6 a pada Pasal 7 Undang-Undang APBN 2012, dinilai menipu rakyat.

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap parta-partai tersebut akan semakin menjadi. "Rakyat cerdas, (partai) akan dihukum rakyat dalam Pemilu 2014. Pada 2014. Mereka akan dihukum, rakyat tidak akan memilih," kata budayawan Benny Soesetyo di Jakarta, Sabtu (31/3/2012).

Dalam rapat paripurna yang membahas perubahan Undang-Undang APBN 2012 yang berlangsung hingga Sabtu dini hari, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui penambahan Ayat 6 a pada Pasal 7 undang-undang tersebut.

Artinya, kelima partai itu memberi kesempatan kepada pemerintah menaikkan harga BBM, namun dengan syarat. Adapun syaratnya, harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan yaitu enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen.

Menurut Benny, dimasukkannya pasal "siluman" tersebut memang disengaja untuk menyelamatkan citra partai-partai itu. "Karena mereka mlihat gerakan rakyat cukup besar. Melihat itu, takut kehilangan suara yang cukup besar," ujarnya.

Ke depannya, kata Benny, jika pemerintah tidak segera menghasilkan perbaikan, dikhawatirkan dapat menimbulkan gelombang kemarahan kedua masyarakat. "Kita berharap pemerintah belajar dari ini, punya kearifan, pemerintahan yang berpihak pda rakyat, harapan baru bangsa," kata Benny.

Kondisi tersebut, katanya, harus diimbangi dengan kegiatan ekonomi prorakyat, misalnya dengan efisiensi anggaran pemerintah, pengurangan gaji, dan menggunakan dana publik untuk pembangunan infrastruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com