Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner OJK Jadi 14

Kompas.com - 07/04/2012, 05:17 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memilih 14 nama dari 21 nama calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo beberapa waktu lalu. Ke-14 nama itu diserahkan Presiden Yudhoyono kepada DPR, Kamis (5/4).

Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih tujuh calon yang akan ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner. Ketujuh komisioner itu akan ditetapkan Presiden Yudhoyono.

”Ke-14 calon itu adalah calon profesional. Semuanya diserahkan kepada DPR untuk menyeleksinya,” ujar Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, kepada Kompas, Kamis lalu di Jakarta.

Namun, Julian tidak tahu 14 nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. ”Maaf, saya tidak tahu siapa saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Julian mengatakan, Presiden memang telah menyerahkan 14 nama calon komisioner OJK kepada Ketua DPR Marzuki Alie. ”Ya, sesuai batas waktunya, Presiden sudah menyerahkan 14 nama tersebut kepada Ketua DPR,” lanjut Julian.

Namun, saat dikonfirmasi, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku belum menerima suratnya. ”Mungkin masih di Sekretariat Jenderal DPR. Nanti saya cek,” katanya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis memastikan, uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK tetap akan dilakukan pada bulan Mei. DPR memiliki waktu 45 hari untuk menuntaskan uji itu. ”Dalam undang-undang, 45 hari itu tidak termasuk masa reses,” kata Harry.

Namun, Harry mengaku belum mengetahui nama-nama 14 orang yang dipilih Presiden. Dalam Sidang Paripurna DPR pada hari Rabu pekan depan, pimpinan DPR akan menyampaikan soal calon anggota Dewan Komisioner OJK ini.

Setelah sidang paripurna, DPR akan menjalani masa reses atau istirahat sejak 13 April hingga 13 Mei. Dengan demikian, uji kepatutan dan kelayakan bisa jadi baru dimulai setelah 13 Mei.

Namun, Harry memastikan, DPR akan berupaya menjaring pendapat masyarakat tentang para calon anggota Dewan Komisioner. ”Baik dari lembaga swadaya masyarakat, asosiasi perbankan, maupun kelompok masyarakat lain,” ujar Harry.

Proses seleksi

Untuk menentukan 14 nama yang diajukan kepada DPR, Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK mendapatkan 290 nama calon yang mendaftarkan diri.

Dari jumlah itu kemudian didapat 87 nama calon setelah melalui seleksi tahap pertama. Hasil seleksi tahap kedua, panitia mendapatkan 38 calon dan pada tahap ketiga berkurang menjadi 37 calon. Setelah itu, panitia mendapatkan 21 nama yang kemudian diusulkan kepada Presiden.

Presiden Yudhoyono pada tanggal 20 Maret lalu menerima 21 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Ke-21 nama itu disaring oleh panitia seleksi yang dibentuk.

Dari 21 nama calon yang pernah diserahkan kepada Presiden, selain nama beberapa pejabat dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, ada juga nama pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia serta bankir lainnya.

Nama-nama yang diserahkan kepada Presiden di antaranya adalah Staf Ahli Menteri Keuangan Mulia P Nasution, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nurhaida.

Ada pula nama Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad, mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi, dan Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani.

(HAR/IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com