Harapan itu muncul dalam konferensi pers ”Mencermati Proses Calon Komisioner OJK” di Jakarta, Selasa (10/4). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi perbankan dan lembaga keuangan nonbank.
Konferensi pers dihadiri Direktur Eksekutif Institute for
OJK diharapkan jadi lembaga yang kredibel, tegas, dan transparan. Dengan sistem yang demikian, kasus-kasus perbankan dapat dikurangi. Hal ini penting karena perbankan menguasai 80 persen aset sektor keuangan.
”Dengan OJK, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan menjadi lebih baik,” kata Enny.
Kredibilitas yang terjaga juga menjadi beban OJK. Pasalnya, masyarakat juga menuntut agar lembaga itu jauh lebih baik dibandingkan dengan BI serta Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
”Harus dipikirkan, apa yang akan dilakukan jika kinerja OJK tidak sesuai yang diharapkan?” kata Prasetyantoko.
Pada praktiknya, peserta seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK justru didominasi orang-orang dari BI dan Kementerian Keuangan atau Bapepam-LK. Sebanyak 14 nama yang saat ini sudah di tangan DPR, yang berasal dari BI di antaranya Muliaman D Hadad dan Kusumaningtuty. Dari Kemenkeu atau Bapepam-LK antara lain Nurhaida dan Rahmat Waluyanto.
”Kami khawatir, OJK hanya akan seperti BI dan Bapepam-LK saja,” ujar Danang.
Dengan anggota Dewan Komisioner yang didominasi BI dan Kemenkeu, kesan ”mengamankan” keputusan institusi lama menjadi kental. Apalagi, tidak ada jeda masa jabatan bagi calon tersebut dari posisinya saat ini.
Harry justru berpendapat, secara matematis, OJK tak mungkin independen. Alasannya, ada dua anggota ex officio, yakni satu orang dari Kemenkeu dan satu orang dari BI. Namun, secara kelembagaan, OJK diyakini dapat independen.
DPR akan mengadakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk menentukan tujuh anggota terpilih. Harry memaparkan, masih ada peluang bagi masyarakat untuk memberi masukan bagi DPR. ”Kalau data yang diberikan akurat, bisa menjadi dasar bagi kami untuk menolak calon tersebut,” katanya.
Namun, jika semua calon ditolak DPR, perlu waktu tambahan dua bulan bagi panitia seleksi untuk menyeleksi lagi. Padahal, OJK harus sudah mulai bertugas pada 1 Januari 2013 dengan masa transisi dua tahun bagi perbankan hingga 1 Januari 2015. Dijadwalkan, Dewan Komisioner sudah terpilih Juli 2012.