Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan: Rp 10 Juta Per Bulan buat Pak Raden

Kompas.com - 23/04/2012, 16:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memenuhi janjinya membuka jalan bagi Drs Suyadi atau yang lebih dikenal sebagai tokoh Pak Raden untuk mendapatkan tunjangan sebesar Rp 10 juta per bulan.

"Tunjangan Rp 10 juta per bulan untuk Pak Raden akan diperoleh dari Perum Produksi Film Nasional (PFN)," kata Dahlan sebelum mengikuti Rapat Koordinasi BBM, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/4/2012).

Dahlan sempat enggan menyebutkan besaran dana yang diterima per bulan oleh Pak Raden. "Etis enggak ya... besarannya Rp 10 juta per bulan," ujar Dahlan.

Santunan dari PFN itu diperoleh setiap bulan karena merupakan hasil dari hak cipta Pak Raden.

"Untuk itu, kami putuskan ada penghasilan yang cukup buat beliau," kata Dahlan.

Sebelumnya, Pak Raden, sang pencipta tokoh Si Unyil, menjadi pembicaraan luas karena kehidupannya yang semakin memprihatinkan.

Sejumlah kalangan pun, termasuk Dahlan Iskan, langsung menunjukkan keprihatinannya terhadap nasib Pak Raden.

Dahlan bahkan langsung menemui Pak Raden di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, untuk melihat langsung kondisi tokoh yang juga pelukis ini.

Selain bersilaturahim, Dahlan bermaksud lebih jauh mengupayakan warisan budaya yang ada di PFN, seperti Unyil, diserahkan ke lembaga publik yang mampu menyimpan karya-karya seni anak bangsa secara abadi, misalnya ke Arsip Nasional, Perpustakaan Nasional, atau Museum Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com