Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima SPBU Shell Disegel

Kompas.com - 28/04/2012, 02:54 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell disegel oleh Dinas Energi dan Industri DKI Jakarta karena tidak memperpanjang izin usaha. Penyegelan ini telah dilakukan tiga hari lalu, yaitu pada 24 April.

Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta Andi Baso mengatakan, kelima SPBU ini telah habis masa izin usahanya sejak sebulan lalu. Namun, hingga saat ini belum ada pengajuan perpanjangan izin usaha dari SPBU tersebut.

"Lima SPBU ini tidak boleh beroperasi sampai izin usahanya diurus dan diperpanjang," kata Andi di Jakarta, Jumat (27/4/2012).

Adapun lima SPBU Shell yang disegel tersebut berada di Jalan Mampang Prapatan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kiai Tapa, Jalan S Parman, dan Jalan Suprapto.

Sebelum penyegelan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada tanggapan. "Sudah tiga kali diberi surat peringatan, tapi tidak ditanggapi. Karena itu, kami segel," ungkap Andi.

Ia menjelaskan bahwa semestinya izin usaha tersebut diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sebelum mendapat perpanjangan izin usaha, SPBU tersebut harus ada pengujian instalasi terlebih dahulu. "Tidak ada larangan untuk berusaha selama etis dan menaati peraturan yang ada. Jika izin sudah habis, maka diperpanjang," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com