Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan PTKP Tidak Masalah Bagi Ditjen Pajak

Kompas.com - 01/05/2012, 10:40 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany akan mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

"Itu nggak apa-apa kan itu suatu kebijakan yang membantu masyarakat yang berpendapatan rendah. Ya itu merupakan kebijakan dari pimpinan nasional dan kita harus dukung," sebut Fuad, di sela-sela acara peluncuran kembali Sensus Pajak Nasional, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (1/5/2012).

Fuad menerangkan, Ditjen Pajak bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo sedang mempersiapkan aturan yang akan mendukung rencana tersebut. Sembari itu, pihaknya juga akan menggenjot penerimaan pajak dari sumber lainnya untuk mengganti kehilangan penerimaan karena kenaikan PTKP tersebut.

Salah satunya yakni Ditjen Pajak akan melanjutkan Sensus Pajak Nasional tahun ini. Dengan SPN, Pemerintah akan mengejar pengusaha-pengusaha yang selama ini menyembunyikan diri dari kewajiban perpajakan. "Itu akan kita kejar," tegas Fuad.

Pemasukan pajak dari sejumlah sektor industri strategis seperti kelapa sawit, pertambangan, dan mineral lainnya akan coba digali Ditjen Pajak. Kendala dalam menjangkau usaha-usaha di sektor itu, kata dia, adalah letak usahanya yang tersebar di sejumlah pulau di Indonesia. "Itu memang lapangannya agak susah untuk kita datangi," tambah dia.

Upaya lainnya, Ditjen Pajak juga akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga dan instansi Pemerintah untuk berbagi data. Sudah ada aturan terkait ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Pasal 35a. "Yang mewajibkan Kementerian/Lembaga dan usaha atau asosiasi yang memiliki data yang terkait perpajakan wajib menyerahkan data kalau kita meminta," pungkas Fuad.

Seperti diwartakan, Presiden berjanji untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15,84 juta per tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1,2 juta sebulan. Presiden pun setuju untuk mengubah aturan itu dan menaikkan PTKP setahun menjadi Rp 24 juta.

"Penghasilan tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24 juta setahun dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan," kata Presiden, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (27/4/2012). Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli buruh bisa meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com