Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AP II Tunda Masa Pensiun Pegawai ATC

Kompas.com - 28/05/2012, 14:18 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Tri S Sunoko, menyebutkan AP II berusaha memenuhi standar minimal pegawai Air Traffic Control (ATC) sebanyak 468 orang untuk tahun ini. Salah satu upayanya adalah dengan memperpanjang masa kerja pegawainya yang memasuki masa pensiun.

"Jadi, untuk tahun ini kita sedang memenuhi standar minimal 468 orang pegawai," kata Tri kepada Kompas.com, di sela-sela rapat kerja terkait tragedi jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Ia menerangkan, pada bulan April, AP II telah menambah jumlah pegawai sebanyak 57 orang. Masa kerja para pensiunan yang telah jatuh tempo pun diperpanjang demi memenuhi standar minimal pegawai ATC.

"Tentunya lisensinya masih berlaku dan sudah mendapatkan approval dari Kementerian Perhubungan," sambung dia.

Perusahaan, kata dia, akan berusaha menambah sekitar 250 orang pegawai sepanjang tahun ini. Idealnya adalah 941 orang pegawai. Tapi jumlah itu tidak bisa dipenuhi semuanya pada tahun ini. "Memang ideal ada 941. Itu sampai 2015," tambahnya.

"Akhir Desember, kita kerja sama dengan Diklat Perhubungan, melakukan rekrutmen dari orang-orang luar dan kita didik langsung dengan gaya kita. Pada akhir tahun ini akan terpenuhi seluruh kebutuhan SDM sesuai dengan regulasinya," pungkas Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com