Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Demo, Dua Kementerian Awasi "Outsourcing"

Kompas.com - 18/07/2012, 20:37 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak beberapa hari lalu, ribuan buruh turun ke jalan Jakarta. Hari Kamis (12/7/2012), buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan long march mulai dari Bundaran HI-Istana Negara-Kementerian Perekonomian-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menuntut upah layak dan pencabutan sistem outsourcing.

Tuntutan serupa juga disuarakan para buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang berdemonstrasi kemarin dan masih berlanjut hingga hari ini.

"Jika tidak ada perubahan, kami akan turun kembali ke jalan. Jangan salahkan para buruh jika nanti memblokade jalan tol, bandara, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya," ujar Ahmad, koordinator lapangan KASBI.

Sementara itu, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, yang dibutuhkan buruh bukan hanya moratorium atau sidang kabinet. "Kami ingin implementasi dari pemerintah, bukan teori ataupun retorika," tutur Said, Kamis (12/7/2012) lalu.

Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan, termasuk pengawasan pelaksanaan outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personel, dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah.

"Saat ini, yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan lainnya. Hal ini memerlukan perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan, baik yang berada pada pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota," ungkap Menakertrans, Muhaimin Iskandar dalam siaran persnya, Rabu (18/7/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com