Jakarta, Kompas -
Dalam surat tertanggal 17 Juli 2012, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menugasi CV Pusaka Khatulistiwa mengimpor gula putih 17.500 ton dengan tujuan Pontianak, Kalbar. Gula tersebut akan didistribusikan di kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen kepada
Dia mengatakan, langkah pemerintah itu akan memengaruhi harga lelang gula di tingkat petani. Alasan untuk mengimpor juga tidak tepat karena pasokan gula tengah melimpah.
”Intinya pemberian izin impor tersebut melanggar ketentuan. Tidak ada alasan impor saat musim giling karena stoknya melimpah. Kalau masalahnya karena distribusi, itu tugas menteri perdagangan mengatur,” papar Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTRI M Nur Khabsin.
Secara terpisah, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan sudah memberikan izin impor gula putih 17.500 ton. Menurutnya, langkah itu tidak melanggar peraturan karena lokasinya di luar daerah produksi.
”Mengingat juga harga di daerah itu sudah tinggi karena pasokan tidak ada,” katanya.
Menurut Gita, keputusan mengimpor telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah di lima kabupaten di perbatasan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, masalah pergulaan nasional akibat tidak seimbangnya permintaan dan penawaran.
”Kemampuan pemerintah menangani mulai produksi, perdagangan, hingga distribusi belum begitu baik. Setiap tahun permasalahannya sama, pasokan kurang, harga tinggi, tuding-menuding antara lembaga dan produsen gula rafinasi, 6 tahun tidak bisa tertangani baik,” ujarnya.