Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal Tidak Distorsi Ritel di Daerah, Aprindo Setuju Regulasi Baru

Kompas.com - 27/08/2012, 15:41 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut positif langkah Kementerian Perdagangan membenahi kebijakan waralaba melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang bakal disahkan dalam waktu dekat. Aprindo setuju pada kebijakan itu asalkan regulasi dari pusat tersebut tidak mengganggu jalannya mekanisme dan kesempurnaan pasar atau mengalami distorsi di daerah.

 

Hal ini disampaikan Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid saat dihubungi di Jakarta, pada Minggu malam ( 26/8/2012 ). "Aprindo selaku asosiasi yang terlibat langsung usaha waralaba di Indonesia setuju, sejauh aturan tersebut tidak mendistorsi pada penerapan di lapangan terutama untuk di daerah," ungkapnya.

 

Menurutnya, bila mau mengatur detil mengenai industri ritel waralaba, maka pemerintah pusat juga harus melihat perkembangan ritel terutama di daerah. Ini supaya aturan dari pusat bisa menjadi payung hukum yang jelas ketika diterapkan di daerah.

 

Masalah regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat acapkali timpang pada saat implementasinya. Terjadi ketidaksinkronisasi antara peraturan pusat dengan yang ada di pemerintah daerah sebagai pemberi izin waralaba.

 

Misalnya saja, pada saat mengurus birokrasi izin buka gerai ritel di daerah. Pelaku usaha ritel dibolehkan buka gerai setelah dapat Izin Usaha Toko Modern (IUTM) seperti tertuang di Perpres 112 tahun 2007 dan Permendag Nomor 53 tahun 2008 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Akan tapi, ada juga yang hanya mensyaratkan izin rekomendasi dari Walikota setempat tanpa perlu IUTM. Di beberapa daerah, ada juga yang setelah dapat IUTM malah mesti urus beberapa surat izin dan lewati tahap birokrasi lagi.

 

Ini menyebabkan efisiensi pembuatan perizinan kadangkala berpengaruh terhadap proses pembukaan gerai baru di daerah. Dikhawatirkan, langkah swasta untuk berinvestasi di daerah juga malah terhambat bahkan gagal pada saat urus birokrasi perizinan yang terkadang tidak satu atap.

 

"Sehingga tidak mendistorsi dan harusnya aturan tersebut mendukung iklim usaha bagi perkembangan ritel di daerah atau wilayah di seluruh Indonesia," ujar Satria.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo, Jumat kemarin ditemui di kantornya, membenarkan adanya kesalahpahaman antara kebijakan yang dikeluarkan pusat dengan implementasi di pemerintahan daerah.

 

"Seperti ada satu kota madya di kawasan Indonesia Timur yang ada satu walikota menyalahkan saya. Dia bilang saya kasih izin minimarket di tempat saya buka 24 jam dan juga jual minuman beralkohol menyebabkan berandal-berandal di tempatnya jadi naik. Ketika dicek walikota ini baru 5 bulan menjabat dan tidak tahu (yang berwenang keluarkan izin, pembinaan, dan penertiban adalah pemda, sesuai dengan Permendag dan Perpres yang ada)," ungkap Gunaryo.

 

Ia mengemukakan, guna mendukung penertiban dan pembinaan ini, perizinan waralaba lokal yang telah ada kini dan bakal ada di kemudian hari, harus didaftarkan kembali di Kementerian Perdagangan. Tidak lagi melalui kabupaten atau kota. Sebelumnya, hanya 183 waralaba asing yang didaftarkan melalui Kemendag dari keseluruhan jenis waralaba yang ada.

 

Kendati demikian, menurut Gunaryo, perizinan buka gerai usaha juga masih jadi wewenang pemda yang berjumlah 520 kabupaten kota itu. Ini diselaraskan dengan kebijakan pusat sehingga bisa dilakukan pembinaan bersama-sama.

 

Melalui pendaftaran, maka Kemendag pun dapat melihat Business Opportunity mana saja yang sudah siap melakukan kegiatan waralaba. Sehingga ke depan bisa difasilitasi dan dilakukan juga pembinaan yang lebih terpusat namun tanpa mengesampingkan peran pemda yang menjadi mata dan perpanjangan tangan pusat di daerah.

 

"Pada peraturan yang lalu, waralaba domestik didaftarkan di kabupaten kota. Selama lima tahun dievaluasi belum banyak ada pembinaan. Sehingga nanti bisa dilakukan pengaturan dan pembinaan bersama," ujar Gunaryo.

 

Satria pun berharap, Aprindo bakal terus dilibatkan dan diundang dalam tahapan pembahasan dan pembuatan aturan turunan dari regulasi waralaba tersebut. Pihaknya juga bersedia memberi masukan demi kemajuan usaha ritel berbasis waralaba di tanah air.

 

"Pemerintah harus bisa menagkap fenomena ini. Sektor usaha (ritel) secara langsung mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor riil, sekaligus juga sebagai katalisator menjaga laju inflasi melalui penjualan barang barang dengan harga yang kompetitif dan terjangkau," ungkapnya yang juga menjabat Head of Corporate Secretary Carrefour Indonesia ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com