Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Telkomsel Bisa Dipailitkan?

Kompas.com - 14/09/2012, 21:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memailitkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Ironisnya, perusahaan yang menyumbangkan keuntungan terbesar bagi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) ini diputuskan pailit ini hanya gara-gara utang sebesar Rp 5,3 miliar ke PT Prima Jaya Informatika.

Nilai utang tersebut hanya secuil dari total laba bersih Telkomsel pada 2011 lalu yang sebesar Rp 12,8 triliun. Selain itu, utang tersebut bahkan bisa dibilang receh mengingat aset anak usaha Telkom yang sebesar Rp 58,7 triliun.

Namun, dalam perkara pailit, majelis hakim tidak melihat besar kecilnya utang dalam memutuskan perkara. Pedomannya, adalah adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, majelis hakim melihat apakah pihak termohon mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih itu kepada dua kreditur atau lebih. Nah, pembuktian adanya utang itu juga harus sederhana.

Dalam perkara ini, menurut hakim, Prima Jaya selaku pemohon membuktikan lewat fakta dan keterangan saksi adanya utang Telkomsel. Utang itu berasal dari perjanjian kerjasama antara Prima Jaya dengan Telkomsel.

Ceritanya, Telkomsel menunjuk Prima Jaya mendistribusikan kartu prima voucher isi ulang dan kartu pradana pra bayar. Adapun jumlah voucher yang harus didistribusikan Prima Jaya mencapai 120 juta lembar, yang terdiri dari voucher isi ulang seharga Rp 25.000 per lembar dan yang Rp 50.000 per lembar. Perjanjian itu dibuat sejak tanggal 1 Juni 2011 untuk jangka waktu dua tahun.

Kerjasama itu kandas di tengah jalan. Prima Jaya menuding Telkomsel menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 lalu. Padahal Prima Jaya sudah mengirimkan dua kali pemesanan supaya voucher tersebut dikirimkan. Alhasil, Prima Jaya merasa dirugikan. Nilainya mencapai Rp 5,3 miliar.

Kerugian inilah yang kemudian diklaim sebagai utang. Berdasarkan pendapat ahli, dan sesuai dengan Undang-Undang kepalitan, Agus menyatakan perjanjian yang tidak dipenuhi dan bisa dinilai dengan uang bisa dikategorikan sebagai utang.

Unsur adanya utang yang dapat ditagih dan jatuh tempo pun terpenuhi. Unsur lainnya adalah adanya kreditur lain. Nah, dalam kasus ini, Prima Jaya berhasil membuktikan Telkomsel mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT Extenxt Media Indonesia. Nilai Rp 40 miliar.

Oleh karena dua syarat pailit sudah terpenuhi, hakim mengabulkan permohonan Prima Jaya sepenuhnya. Adapun terkait profile, Telkomsel sebagai perusahaan dengan aset yang besar, tidak menjadi pertimbangan hakim.

Namun, putusan majelis hakim ini belum final. Telkomsel berencana mengajukan kasasi. Pengacara Telkomsel Warakah Anhar menilai, majelis hakim keliru dalam menilai perkara ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

    Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

    Whats New
    Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

    Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual-Beli Bus dan Umumkan PO Berizin Secara Berkala

    Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual-Beli Bus dan Umumkan PO Berizin Secara Berkala

    Whats New
    Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

    Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

    Work Smart
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 15 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 15 Mei 2024

    Spend Smart
    IHSG dan Rupiah Melaju di Awal Sesi

    IHSG dan Rupiah Melaju di Awal Sesi

    Whats New
    Pemerintah Atur Harga Tebu, Petani Diharapkan Bisa Lebih Untung

    Pemerintah Atur Harga Tebu, Petani Diharapkan Bisa Lebih Untung

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Rabu 15 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

    Harga Bahan Pokok Rabu 15 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

    Whats New
    Pabrik Tutup, 2.650 Pekerja di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir

    Pabrik Tutup, 2.650 Pekerja di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir

    Whats New
    IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup 'Hijau'

    Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup "Hijau"

    Whats New
    Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

    Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

    Whats New
    Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

    Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

    Whats New
    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com