Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Heroin, Wanita Jerman Terancam 12 Tahun

Kompas.com - 03/10/2012, 16:35 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Warga asing kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terlibat kasus narkoba. Kali ini Nina Ann Marie (39), seorang wanita asal Jerman harus berurusan dengan hukum di Indonesia karena tertangkap basah menyimpan 0,2 gram heroin.

Dalam sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (03/10/2012) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati yang diwakili Ni Wayan Seroni menjerat terdakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1a, dan Pasal 131 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wanita bertubuh tinggi semampai ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kronologi penangkapan terdakwa pada hari Jumat tanggal 6 Juli lalu. Terdakwa ditangkap di sebuah kamar kos Jalan Raya Tibubeneng, Kerobokan, Kuta Utara.

"Awalnya saksi polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa penghuni kamar kos No.1 dan 2 sering menggunakan heroin," jelas JPU di depan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Anom Wirakanta.

Aparat Polres Badung awalnya mengikuti gerak-gerik Herman Putra, rekan terdakwa. Terdakwa yang mengikuti Herman masuk ke dalam kamar kos berusaha kabur saat polisi melakukan penggrebekan. Upaya mereka kabur lewat pintu belakang tidak berhasil dan dibekuk oleh polisi.

Saat menggeledah kamar kos, polisi menemukan barang bukti satu paket heroin seberat 0,2 gram, jarum suntik, alat isap, dan korek api. Terdakwa maupun pengacara tidak melakukan eksepsi atas dakwaan ini dan sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com