Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

184 Daerah Belum Susun Raperda PBB

Kompas.com - 04/10/2012, 03:36 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 184 kabupaten dan kota belum menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pajak bumi dan bangunan. Jika sampai awal 2014 peraturan daerah yang dimaksud tak juga siap, sebanyak Rp 493 miliar potensi penerimaan negara akan hilang.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dalam presentasinya pada Seminar Nasional ”Satu Dasawarsa Implementasi Otonomi Daerah”, di Yogyakarta, Rabu (3/10), menyatakan, dari 530 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, sebanyak 184 daerah belum menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pajak bumi dan bangunan (PBB). Padahal, potensi penerimaan PBB di daerah tersebut mencapai Rp 493,32 miliar.

Sebanyak 61 kabupaten dan kota lain masih dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang PBB. Potensi penerimaan di 61 kabupaten dan kota tersebut ditaksir senilai Rp 12,4 miliar.

”Jadi karena perda-nya belum ada, mereka belum bisa memungut PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Perda-nya sudah ada saja, pemda (pemerintah daerah) tidak bisa langsung menarik karena harus menyiapkan sistem administrasi, sistem teknologi informasi, dan sumber daya manusia. Jadi, ini mesti didesak,” kata Agus.

Daerah yang telah menyelesaikan peraturan daerah (perda) tentang PBB, Agus melanjutkan, berjumlah 247 daerah. Sampai saat ini, 18 pemerintah daerah telah memungut PBB. Surabaya adalah daerah tingkat dua pertama yang memungut PBB, yakni per 2011. Tahun ini, 17 daerah menyusul. Tahun 2013 dan 204, masing-masing dijadwalkan sebanyak 105 dan 125 daerah.

Sehubungan dengan desentralisasi fiskal, pemerintah mulai melimpahkan sejumlah kewenangan pemungutan pajak kepada pemerintah daerah. Pajak yang dimaksud adalah PBB dan BPHTB.

Secara terpisah Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany menyatakan, kewenangan pemungutan PBB sudah harus pindah ke pemerintah daerah pada awal 2014. Saat itu, pemerintah pusat sudah tidak lagi memungut PBB. ”Pemerintah pusat juga tidak akan memungut. Yang rugi daerah,” kata Fuad. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com