Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Celah Masuknya Minyak Ilegal ke Kilang Tradisional Harus Ditutup

Kompas.com - 05/10/2012, 16:45 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mendesak agar pengelolaan sumur tua dilegalkan melalui koperasi atau badan usaha milik daerah di sepanjang pipa penyaluran minyak Tempino-Plaju, Kilometer 219, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal ini untuk menutup celah masuknya minyak ilegal ke kilang-kilang tradisional yang menjamur di sepanjang jalur pipa itu.  

"Kita harus menutup celah masuknya minyak ilegal ke kilang-kilang tradisional yang menjamur di sepanjang pipa tersebut. Kilang-kilang itu mendapatkan pasokan minyak dari sumur tua," kata Deputi Pengendali Operasi BP Migas Gde Pradnyana saat dihubungi, Jumat (5/10), di Jakarta.    

"Untuk itu, kami mendesak agar pengelolaan sumur tua dilegalkan melalui koperasi unit desa atau badan usaha milik daerah," ujarnya.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 di mana telah diatur bahwa KUD akan dibayar ongkos angkat-angkut minyak yang dihasilkan dan hasil minyak mentahnya harus dijual ke Pertamina.  

Untuk lebih menggairahkan KUD berbisnis di daerah itu, BP Migas juga menerbitkan ketentuan pendukung yang mengizinkan Pertamina membayar ongkos angkat-angkut 70 persen-80 persen terhadap harga minyak mentah Indonesia (ICP). " Jadi harganya sudah sangat tinggi," kata dia.  

Sebagaimana dapat disaksikan, kilang tradisional, yang kelihatannya dimodali para cukong penadah minyak curian, merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan para pekerjanya.

"Jadi untuk mengatasi persoalan lapangan kerja, sebaiknya kilang-kilang itu juga dikelola secara legal dan tentu dengan mengindahkan aspek lingkungan dan keamanan," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com