KEFAMENANU, KOMPAS.com — Walapun telah membayar pajak bumi dan bangunan selama lima tahun, warga Kelurahan Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur-Timur, Nusa Tenggara Timur, ternyata tak pernah menerima kuitansi sebagai bukti pelunasan pajak.
Setelah sekian lama, mereka menjadi curiga dan menduga uang pajak belum disetor oleh petugas pemungut pajak. Padahal bila ditotal, nilai pajak untuk kelurahan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Lukas Sako, warga RT 003 RW 01, Kelurahan Bitefa, yang mewakili warga lainnya, mengaku kalau sudah lima tahun belum menerima kuitansi pelunasan pajak bumi dan bangunan sehingga membuat mereka merasakan kejanggalan.
"Soal pajak kami tiap tahun tetap bayar. Herannya, selama lima tahun ini kami belum juga terima kuitansinya, apakah sudah disetor atau belum, kami heran," kata Sako, Jumat (12/10/2012).
Terkait kekhawatiran warga itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten TTU Alexander Naikofi membantah tudingan tersebut. Menurutnya, uang pajak itu sudah disetor, tetapi petugas mungkin belum berikan bukti pelunasan.
"Kebijakan yang berlaku di sana, biasanya, wajib pajak bayar, baru petugas berikan SPPT asli karena takut hilang. Yang jelas semua bayar. Mungkin struk STTS belum diberikan petugas. Nyatanya, pajak desa itu 100 persen," kata Alexander.
Informasi terkait data terakhir yang dihimpun Kompas.com dari warga Kelurahan Bitefa, tercatat 47 wajib pajak yang membayar pajak setiap tahun dengan nilai pajak bervariasi. Namun, sejauh ini mereka tidak menerima SPPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.