Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenakertrans Ketok Palu Aturan Outscourcing Bulan Ini

Kompas.com - 17/10/2012, 12:24 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera mengeluarkan aturan tentang penerapan sistem outsourcing (alih daya). Rencananya, aturan tersebut akan selesai dalam akhir bulan ini.

"Secepatnya, semoga bisa selesai akhir bulan ini. Sekarang lagi finalisasi di Tripartit," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar selepas Rapat Kerja dengan Komisi IX di Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Sekadar catatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, akhir Oktober ini.

Kemarin, Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional) yang merupakan perwakilan dari pemerintah, pengusaha, dan buruh menyepakati poin-poin dalam draf beleid tersebut, yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik. Kini, keputusan berada di pemerintah setelah ada masukan dari forum tripartit.

Sunarno, Kepala Biro Hukum Kemnakertrans, mengatakan, sudah ada kesepahaman terkait beberapa persoalan dalam penerapan sistem outsourcing (tenaga luar) ke depan. "Tidak ada pertemuan lagi dan diharapkan akhir bulan ini sudah bisa ditetapkan," ujarnya, Selasa (16/10/2012).

Menurut Sunarno, hasil pertemuan LKS Tripartit Nasional sifatnya rekomendasi yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan aturan main tenaga luar paling anyar. Hasil kesepakatan LKS Tripartit Nasional antara lain, pertama, perusahaan boleh menyerahkan sebagian kegiatan pekerjaan yang bukan inti melalui perjanjian pemborongan atau perjanjian penyedia jasa pekerja.

"Pemborongan dibolehkan hanya untuk pekerjaan penunjang dan outsourcing dibolehkan hanya untuk lima bidang pekerjaan," ucap Sunarno.

Kedua, setiap perusahaan harus menetapkan alur kegiatan utama pekerjaan perusahaan dan kegiatan penunjang. Ketiga, outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan, yaitu cleaning service, keamanan, katering, transportasi, dan jasa pertambangan. "Masih dibolehkan untuk bidang lainnya dengan syarat tertentu dan ketat," ungkapnya. 

Keempat, masa transisi untuk penyesuaian aturan tersebut selama enam bulan sampai satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Turun Tangan Atasi Masalah Bea Cukai, Stafsus Sri Mulyani: Kami Sangat Bersyukur...

    Jokowi Turun Tangan Atasi Masalah Bea Cukai, Stafsus Sri Mulyani: Kami Sangat Bersyukur...

    Whats New
    PT Inerman Gandeng Shanghai Electric Bangun PLTS Terapung di Cilamaya, Siapkan Investasi Rp 20,89 Triliun

    PT Inerman Gandeng Shanghai Electric Bangun PLTS Terapung di Cilamaya, Siapkan Investasi Rp 20,89 Triliun

    Whats New
    Dorong Produksi Nasional, Jatim Siap Genjot Indeks Pertanaman Padi 

    Dorong Produksi Nasional, Jatim Siap Genjot Indeks Pertanaman Padi 

    Whats New
    Kata Dirut Garuda soal Api di Mesin yang Sebabkan Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara Sultan Hasanuddin

    Kata Dirut Garuda soal Api di Mesin yang Sebabkan Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara Sultan Hasanuddin

    Whats New
    Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste

    Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste

    Whats New
    PPN 12 Persen: Siapkah Perekonomian Indonesia?

    PPN 12 Persen: Siapkah Perekonomian Indonesia?

    Whats New
    KKP Ingin RI Jadi Pemenang Budidaya Lobster dalam 30 Tahun Mendatang

    KKP Ingin RI Jadi Pemenang Budidaya Lobster dalam 30 Tahun Mendatang

    Whats New
    IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen, Rupiah Menguat Dekati Rp 16.000 Per Dollar AS

    IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen, Rupiah Menguat Dekati Rp 16.000 Per Dollar AS

    Whats New
    Amartha Promosikan Potensi UMKM Lewat The 2024 Asia Grassroots Forum

    Amartha Promosikan Potensi UMKM Lewat The 2024 Asia Grassroots Forum

    Whats New
    Pengembangan Hub 'Carbon Capture and Storage', Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

    Pengembangan Hub "Carbon Capture and Storage", Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

    Whats New
    SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

    SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

    Whats New
    Bakal 'Buyback' Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

    Bakal "Buyback" Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

    Whats New
    Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

    Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

    Whats New
    Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

    Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

    Whats New
    Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

    Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com