Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPI Umumkan Kasus Pengamanan Perdagangan

Kompas.com - 14/11/2012, 23:02 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumumkan perkembangan beberapa kasus pengamanan perdagangan yang sedang berlangsung saat ini, yaitu kasus paku, kasus dextrose monohydrate (DMH), kasus bronjong kawat, kasus ikan makarel.

Ketua KPPI Bachrul Chairi dalam siaran persnya Rabu (14/11/2012) mengungkapkan, institusinya telah menerima permohonan untuk memperpanjang Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk paku dan dextrose monohydrate (DMH). BMTP untuk paku yang dikenakan sejak 1 Oktober 2009 ini baru saja berakhir pada 30 September 2012.

"Kami telah menerima permohonan perpanjangan pengenaan BMTP dari the Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA). Saat ini permohonan tersebut sedang kami teliti," ujar Bachrul.

Besaran ad valorem BMTP paku yang dikenakan adalah 144 persen, yang turun secara bertahap menjadi 115 persen dan 85 persen. Sementara untuk Kasus DMH, BMTP yang dikenakan sejak 24 Agustus 2009 untuk produk tersebut telah berakhir pada 23 Agustus 2012. KPPI telah menerima permohonan perpanjangan pengenaan BMTP untuk kasus ini, dan telah memulai penyelidikan sejak tanggal 22 Oktober 2012.

Menurut Bachrul, untuk kasus bronjong kawat, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan pada 21 September 2012 telah mengambil keputusan besaran dan jangka waktu berlakunya BMTP. "Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan RI dimana besaran ad valorem BMTP bronjong kawat adalah 144 persen dan akan diturunkan secara bertahap menjadi 138 persen, 132 persen, serta 126 persen," jelasnya.

Untuk kasus ikan makarel, KPPI telah melakukan penyelidikan pada 27 Januari 2012 serta menyampaikan rekomendasi pengenaan BMTP. Rekomendasi tersebut telah disetujui oleh Mendag, dan saat ini Mendag sedang meminta pertimbangan para Menteri terkait untuk kepentingan nasional.

Adapun besaran ad valorem BMTP ikan makarel yang direkomendasikan adalah 96,44 persen dan akan diturunkan secara bertahap menjadi 92,44 persen, 88,44 persen dan 84,44 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com