Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK Umumkan Keputusan Kasus Dugaan Pemerasan BUMN Siang Ini

Kompas.com - 06/12/2012, 09:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comBadan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya membuat keputusan terkait laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN. Hasil keputusan BK itu nantinya akan diumumkan ke publik pada Kamis (6/12/2012) siang ini.

"Nanti siang sekitar pukul 12.00 akan diumumkan terkait keputusan yang dibuat BK tadi malam," ujar Ketua BK M Prakosa, Kamis pagi, saat dihubungi wartawan.

Saat dihubungi terpisah, anggota BK, Alimin Abdullah, menyatakan bahwa keputusan itu didapat setelah BK menggelar rapat pleno, Rabu (5/12/2012) malam di Wisma Koppo, Puncak, Jawa Barat. Sebanyak sepuluh dari sebelas anggota BK DPR hadir dalam rapat pleno itu. Satu orang yang tidak hadir yakni Ghafur dari Fraksi Partai Golkar.

Proses pengambilan keputusan itu sendiri, diakui Alimin, berlangsung hingga larut malam mulai pukul 20.00-00.30. Anggota-anggota BK masih mengedepankan mekanisme musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusannya. Namun, Alimin mengakui mekanisme pemungutan suara juga akhirnya digunakan untuk menentukan jenis sanksi yang spesifik, misalnya teguran tertulis atau teguran lisan.

Selama berada di Puncak, Alimin memastikan BK tanpa intervensi siapa pun. Oleh karena itu, Alimin mengungkapkan bahwa BK sengaja memilih lokasi di luar DPR. "Kalau di DPR nanti banyak yang intervensi, keluar masuk banyak yang tanya-tanya," ucap politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini.

Keputusan itu akan dibuat sekretariat dalam bentuk surat pagi ini. Surat keputusan akan disampaikan ke fraksi-fraksi dan pimpinan. "Setelah diterima fraksi dan pimpinan, BK baru bisa ungkapkan ke publik," ujar Alimin.

Hasil keputusan itu, lanjutnya, juga akan diumumkan dalam rapat paripurna jika salah satu anggota ada yang diputuskan untuk diberhentikan. "Isi putusannya masih rahasia. Tapi kalau ada yang sampai diberhentikan, ya harus disampaikan ke paripurna. Kalau hanya teguran, tidak perlu sampai di paripurna, cukup orang-orangnya dipanggil BK," imbuhnya.

Adapun BK saat ini menangani tiga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN. Pertama, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Sumaryoto, yang dilakukannya seorang diri terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines.

Kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dalam sebuah rapat pertemuan pada 1 Oktober antara beberapa anggota Komisi XI dan direksi Merpati. Sejumlah politisi yang diadukan Dahlan Iskan, yakni Zulkilfliemansyah (F-PKS), Achsanul Qosasi, Linda Megawati, Saidi Butar-butar (F-Demokrat), dan I Gusti Agung Ray Wijaya (F-PDI Perjuangan).

Ketiga, kasus dugaan pemerasan Idris Laena terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam. BK dalam proses penyelidikannya sudah memeriksa satu per satu anggota dewan yang diduga memeras dan juga direksi BUMN yang mengaku diperas. BK juga sudah mempertemukan pihak-pihak yang dilaporkan dalam satu forum konfrontasi.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com