Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pekerjaan Rumah OJK di Industri Pasar Modal

Kompas.com - 19/12/2012, 16:40 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Industri pasar modal dinilai masih memiliki masalah. Sebelum pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri pasar modal ini harus segera menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini dilakukan oleh emiten bermasalah.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Telisa Aulia Felianty, menjelaskan, banyak isu di pasar modal yang harus diselesaikan. Apalagi, emiten di pasar modal berjumlah banyak.

"Karena akan pindah ke OJK, lembaga baru ini akan menjadi sorotan, khususnya dalam menangani emiten bermasalah yang saat ini ditangani di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bapepam-LK," kata Telisa selepas diskusi "Subsidi BBM yang Tepat Sasaran, Siapkah Kita?" di Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Menurut Telisa, emiten-emiten ataupun perusahaan jasa keuangan yang bermasalah, seperti kasus PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Asuransi Jiwa Bakrie Life, harus diantisipasi oleh OJK agar tidak menimbulkan masalah baru lagi di OJK. Sebab, saat perpindahan ke lembaga baru, tentunya ada penyesuaian dari masing-masing perusahaan ataupun dari regulator pasar modalnya.

Telisa mengatakan, kasus-kasus yang terjadi di pasar modal ini sebenarnya disebabkan oleh manusia-manusia yang berusaha mencari celah di antara regulasi pasar modal yang belum ketat.

"Solusinya, antarlembaga antarregulator pasar modal ini harus saling koordinasi agar tidak terulang kembali di lembaga baru. Apalagi, yang diawasi nanti juga tidak hanya urusan pasar modal, tetapi juga industri perbankan dan jasa keuangan nonbank," katanya.

Apalagi, menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, regulasi pasar modal dan jasa keuangan harus lebih kuat dan lebih prudent agar tidak terlindas dengan lembaga dari asing.

"Ini yang juga harus disiapkan. Era perdagangan bebas di ASEAN saja sudah banyak yang berteriak, bagaimana kalau MEA diterapkan. Bisa tergilas lembaga keuangan dan non-keuangan kita," katanya.

Selain itu, industri yang berada di bawah OJK nanti juga diharapkan terus memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia dan harus sesuai dengan aturan internasional (IFRS). Hal ini untuk mengantisipasi agar lembaga yang bernaung di OJK bisa bersaing dengan lembaga asing yang masuk ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com