JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo angkat bicara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Asian Agri harus membayar denda Rp 2,5 triliun.
"Saya sangat menyambut baik kalau seandainya sudah ada keputusan inkrah di MA soal pengadilan pajak itu. Jadi saya merasa ini sesuatu yang konsisten di dokumen pajak," ungkap Agus di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Menurut Agus, tindakan tersebut patut diterapkan untuk semua wajib pajak. Apalagi wajib pajak tersebut justru mengemplang pajak sejak lama. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah nantinya juga akan menerapkan hal yang sama pada pengemplang pajak lainnya. Hal ini merupakan progress yang baik karena selama ini kasus terkait wajib pajak selalu ada perselisihan dan memerlukan penyelesaian yang lama.
"Ini makan waktu yang lama dan menimbulkan potensi penerimaan negara yang tidak bisa diterima negara. Jadi apa yang direspons kami sambut baik," tambahnya.
Sekadar catatan, MA telah memberi denda kepada Asian Agri sebesar 2,5 triliun. Dalam perkara ini MA juga menghukum percobaan pidana terhadap Tax Manager Asian Agri, Suwir Laut. Menurut MA, putusan ini termasuk sebagai perkara penggelapan pajak yang diputuskan sebagai corporate liability (pertanggung jawaban kolektive) yaitu fucarious liability (perusahaan bertanggung jawab atap perbuatan pidana karyawannya).
Perkara yang mengantongi nomor perkara 2239.K/PID.SUS/2012 diputus pada 18 Desember 2012 dengan ketua majelis hakim Djoko Sarwoko, Prof Komariah E Sapardjaja dan Sri Murwahyuni. Menurut MA, perbuatan terdakwa dilakukan selama 4 tahun berturut-turut yang dilakukan oleh anak perusahaan Asian Agri.
Baca juga:
MA Putuskan Asian Agris Harus Bayar Denda Rp 2,5 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.