Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek 6 Ruas Tol Mulai Tahun Ini

Kompas.com - 13/01/2013, 02:48 WIB

Jakarta, Kompas - Pembangunan enam ruas jalan tol semakin dekat. Bulan ini, Kementerian Pekerjaan Umum melakukan tanda tangan perjanjian dengan pemenang tender proyek, PT Jakarta Tollroad Development. Harapannya, tahun ini pembangunan fisik bisa dimulai.

Adapun proses tender proyek tersebut sudah selesai pada saat Pemilu Kepala Daerah DKI tahun 2012. PT Jakarta Tollroad Development (PT JTD) merupakan konsorsium antara badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan satu perusahaan swasta nasional PT Citra Marga Nusaphala Persada.

”Bulan ini, kami tinggal melakukan penandatangan perjanjian pengusahaan jalan tol. Proses selanjutnya, dengan sindikasi bank terkait dana pinjaman proyek. Kami berharap pembangunan fisik berjalan tahun ini untuk ruas Semanan-Sunter,” tutur Ahmad Ghani Gazali, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Sabtu (12/1), di Jakarta.

Menurut Ghani, enam ruas tol dibangun untuk mengurai kemacetan seperti yang tertuang dalam pola transportasi makro. Rencana ini juga sudah sejalan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta 2030.

”Rencana pembangunan tol ada di dalamnya. Mengatasi kemacetan di Jakarta memang harus terintegrasi, angkutan massal berbasis jalan raya maupun rail base harus dibangun,” katanya.

Enam jalan tol dalam kota Jakarta tersebut terdiri dari Jalan Tol Semanan-Sunter sepanjang 20,23 kilometer (km), Sunter-Pulo Gebang 9,44 km, Duri Pulo-Kampung Melayu 12,65 km, Ulujami-Tanah Abang 8,7 km, Kemayoran-Kampung Melayu 9,6 km, dan Pasar Minggu-Casablanca 9,15 km. Semua proyek ini diperkirakan menelan biaya Rp 41,174 miliar.

Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan, proses tender proyek enam ruas jalan tol minim partisipasi publik. Proses tersebut dilangsungkan saat sebagian besar warga Jakarta hanyut dalam ingar bingar Pilkada DKI. Akibatnya, proyek ini dibangun tanpa memperhatikan kondisi sarana pelayanan transportasi Ibu Kota. ”Saat ini, angkutan publik masih jauh dari harapan,” katanya.

Seharusnya proyek ini dilanjutkan jika di Jakarta sudah dilakukan pembatasan kendaraan pribadi, integrasi bus umum dengan transjakarta, dan terintegrasinya 12 koridor bus transjakarta, termasuk jaringan bus pengumpan. Hal ini jadi amanat Perda DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah tahun 2030.

Keputusan Kementerian PU menyelesaikan tender, menurut Yayat, menunjukkan kewenangan atas nama otoritas kekuasaan pusat mengabaikan amanat RTRW Jakarta. RTRW harusnya jadi acuan pembangunan enam ruas jalan tol itu. ”Untuk apa dibuat RTRW jika pembangunan jalan tol dilakukan tanpa kajian yang mendalam,” kata Yayat.

Pasal 29 Ayat 3 Perda Nomor 1 Tahun 2012 tersebut mengamanatkan agar angkutan massal terintegrasi dan berjalan optimal sebelum tol dibangun. Pembangunan jalan tol tidak disebut tertulis di Pasal l2 Perda RTRW itu. ”Yang tertulis dalam perda itu, pembangunan jalan arteri, yang bisa berupa dengan konsep tol,” katanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Joko Widodo mengingatkan persetujuannya soal proyek itu disertai syarat. Syarat itu, antara lain, adanya analisis dampak lalu lintas, dapat dimanfaatkan untuk transportasi massal, dan terakhir pengendalian lalu lintas di pintu masuk atau keluar tol. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com