Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Puluhan Ribu Buruh Demo

Kompas.com - 06/02/2013, 07:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bila tak ada keperluan mendesak, Anda sebaiknya tidak melintasi kawasan sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Istana Negara, dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ihwalnya, hari ini, puluhan ribu buruh dari kawasan Jabodetabek dan sekitarnya kembali menggelar unjuk rasa di Ibu Kota.

Demo juga serempak dilakukan ribuan buruh di beberapa kota, antara lain Bandung, Semarang, Medan, Aceh, Batam, dan Surabaya. Mereka memprotes pemerintah yang memberikan kemudahan kepada pengusaha terkait penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013.

Buruh juga menolak rencana revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Tak cuma itu, kaum pekerja ini menuntut pemerintah menetapkan 80 hal dalam komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 hal yang telah diputuskan pemerintah dan menjadi acuan kenaikan UMP tahun ini.

Penolakan terhadap kenaikan tarif dasar listrik, penyusunan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas), dan Undang-Undang Ormas, juga menjadi agenda aksi buruh di awal 2013 ini.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengklaim, massa buruh yang bakal turun ke jalan mencapai 50.000 orang dari Jabodetabek. "Kami menolak upaya pemerintah memberikan kemudahan pada pengusaha dalam penangguhan upah," katanya, Selasa (5/2/2013).

FSPMI meminta, penundaan UMP 2013 harus sesuai ketentuan Kepmenakertrans No 231/ 2003, yakni harus ada persetujuan dari serikat kerja dan laporan keuangan perusahaan sebagai syaratnya.

Riden Hatta Majis, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang, menambahkan, upaya memberikan kemudahan kepada pengusaha justru melanggar aturan yang dibuat pemerintah sendiri.

Dita Indah Sari, Staf Ahli Kemenakertrans, menilai bahwa isu penolakan penangguhan upah justru bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, yang memberikan peluang bagi perusahaan untuk mengajukan penundaan kenaikan upah. Menurutnya, persetujuan penangguhan upah terhadap 57 perusahaan dari 303 perusahaan yang mengajukan permohonan sudah melewati proses di forum bipartit. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com