Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Kapal 1.000 GT Perlu Dibatalkan

Kompas.com - 25/02/2013, 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - Desakan sejumlah kalangan terus mengalir agar pemerintah membatalkan peraturan yang mengistimewakan kapal pukat cincin dengan kapasitas 1.000 gros ton untuk beroperasi di perairan lebih dari 100 mil atau sekitar 185,2 kilometer, dan mengalihkan muatan untuk diangkut ke luar negeri. Ketentuan itu dinilai tidak konsisten terhadap program industrialisasi perikanan nasional.

Keistimewaan bagi kapal pukat cincin 1.000 GT itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang disahkan tanggal 27 Desember 2012.

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor Rokhmin Dahuri, yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Minggu (24/2), menyatakan, kebijakan itu menunjukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak konsisten dengan program industrialisasi perikanan yang telah dicanangkan guna membangkitkan usaha hulu-hilir perikanan.

Ia mengatakan, izin penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas untuk diangkut ke luar negeri, akan menggagalkan upaya pemerintah untuk menghidupkan industri hilir perikanan yang mati suri selama lima tahun terakhir akibat kekurangan bahan baku.

Keistimewaan yang diberikan bagi kapal pukat cincin lebih dari 1.000 gros ton (GT) dipastikan akan merugikan dan menggerus daya saing nelayan nasional yang didominasi oleh kapal-kapal kecil di bawah 100 GT.

Selama ini, kapal-kapal nelayan kecil berukuran 20-100 GT telah menjangkau wilayah penangkapan hingga ZEEI dan laut lepas. Di antaranya nelayan di Bali, selatan Jawa, dan pantai barat Sumatera dengan wilayah tangkapan sampai ke Samudra Hindia. Selain itu, nelayan di Morotai, dan Bitung yang menjangkau sampai Samudra Pasifik.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menyatakan, izin bagi kapal pukat cincin lebih dari 1.000 GT merupakan peluang negara mengelola perairan yang belum banyak disentuh kapal ikan Indonesia. Kapal ikan nasional saat ini belum bisa menjangkau ikan sampai ke laut lepas, karena rata-rata kapal itu berkapasitas di bawah 100 GT. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com