Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Investasi Emas

Kompas.com - 01/03/2013, 07:48 WIB

Kasus di Jakarta

Setelah menimpa nasabah Raihan Jewellery di Surabaya, kini nasabah Global Traders Indonesia Syariah (GTIS) di Jakarta yang terkena kasus penipuan. Tuti (60), salah satu nasabah GTIS, mengaku sudah sepekan ini imbal hasil bulanan belum juga dia terima. ”Seharusnya saya terima cashback Rp 1,436 juta pekan lalu, tetapi sampai sekarang belum juga saya terima. Saya dengar bos GTIS lari ke luar negeri,” ujarnya.

Tuti menuturkan, pihak agen menyarankan agar dirinya tenang dan menunggu hasil keputusan pihak GTIS. ”Kata agen saat ini sedang diupayakan agar investasi itu dipertahankan. Saya investasi karena tergiur imbal hasil yang cukup tinggi,” ujarnya.

Saat itu, dia menanamkan investasi Rp 71,8 juta. Dari investasi itu ia mendapatkan emas Antam seberat 100 gram dan cashback Rp 1,436 juta per bulan.

Dalam investasi tersebut, lanjutnya, ia hanya berhubungan dengan pihak agen. ”Jadi, model investasinya itu beli emas dapat cashback. Di kantor agen dipasang foto sejumlah tokoh, misalnya Marzuki Alie,” ucapnya.

MUI bisa cabut

Namun, Ketua DPR Marzuki Alie hari Kamis menegaskan, dirinya bukan dewan pembina perusahaan investasi emas GTIS. Dia tidak ikut dalam bisnis perusahaan itu dan tidak ada dana dari perusahaan tersebut yang diterimanya.

Marzuki mengatakan, KH Azidin dari Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah datang ke kantornya dan mengenalkan Michael Ong. Saat itu, Michael memperkenalkan perusahaan investasi emas GTIS. Namun, tidak ada pembicaraan bahwa Marzuki menjadi dewan pembina. Setelah pertemuan itu, mereka foto bersama. ”Hanya itu hubungan saya dengannya. Setelah itu saya tidak tahu lagi,” kata Marzuki.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI sekaligus anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, Dewan Syariah Nasional MUI memberikan rekomendasi sebagai syarat untuk operasi bisnis syariah di Indonesia, termasuk kepada GTIS. Namun, jika kemudian ditemukan bukti-bukti penyimpangan dari ketentuan syariah dalam praktik bisnis itu, MUI bisa mencabut kembali rekomendasi itu.

Beberapa kasus dugaan penipuan investasi emas merugikan masyarakat penanam saham. Beberapa perusahaan yang diduga menawarkan investasi semacam itu ternyata mengusung bisnis syariah dengan rekomendasi dari MUI.

Menurut Asrorun, pada dasarnya semua lembaga bisnis syariah harus memperoleh rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI sebagai persyaratan untuk memperoleh izin beroperasi. Rekomendasi mengikat lembaga itu untuk tunduk dan menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan syariah sebagaimana fatwa MUI. Hal itu antara lain mencakup ketentuan perlunya kejelasan harga pada awal transaksi bagi pembeli dan penjual, harga tetap, tidak ada unsur tipu daya, dan tidak dimaksudkan sebagai sarana spekulasi yang berpotensi merugikan salah satu pihak. (IAM/NWO/ENY/DEN/ILO/ETA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com