Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjadi Konsumen Cerdas

Kompas.com - 14/03/2013, 12:34 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

Hanya 11,3 persen mengetahui bahwa hak tersebut dijamin undang-undang. Artinya, masih sedikit konsumen yang pa ham akan hak-haknya. Hal ini menjadi celah bagi peredaran barang tak layak.

Untuk memacu kesadaran konsumen, Kementerian Perdagangan telah meluncurkan sistem pengawasan perlindungan konsumen secara daring (online). Sistem ini memiliki jaringan pengaduan di 33 provinsi.

Sistem tersebut bisa diakses melalui http://siswaspk.kemendag.go.id. Lewat saluran tersebut, konsumen tak perlu mengadu lewat e-mail, Facebook, atau Twitter, yang sering kali menyebabkan kriminalisasi terhadap konsumen, seperti pada kasus Prita.

Ketentuan soal perlindungan konsumen sebenarnya sudah banyak. Selain Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setidaknya masih ada lima UU lagi yang juga mengatur perlindungan konsumen. Sebut saja UU No 5/1984 tentang Perindu strian dan UU No 7/1996 tentang Pangan. Namun, aturan-aturan tersebut belum efektif melindungi konsumen.

Semakin banyak konsumen yang kritis, secara otomatis peredaran barang-barang tidak layak berkurang dengan sendirinya. Konsumen cerdas juga lebih mencin tai produk dalam negeri ketimbang produk impor. Gerakan mencintai dan membeli produk lokal menjadi benteng terakhir di tengah derasnya aliran barang-barang impor. Dengan mengabaikan produk impor, industri dalam negeri akan tumbuh dan pengangguran pun semakin berkurang.

Konsumen cerdas yang memilih produk berkualitas dan produksi dalam negeri, menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi. Semakin banyaknya konsumen cerdas diharapkan bisa mengerem impor dan mendorong ekspor. Postur ekspor-impor yang sehat membuat pertumbuhan ekonomi maksimal. (ENY PRIHTIYANI)     

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

Whats New
Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Work Smart
OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

Whats New
3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

Spend Smart
5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

Whats New
Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Earn Smart
Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Whats New
Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com