Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Importir Bawang Putih Bermasalah

Kompas.com - 18/03/2013, 14:21 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan hingga saat ini masih ada tiga importir bawang putih yang diduga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah akan mengkaji sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.

"Tiga importir bermasalah itu PT Lika Dayatama, PT Pentabiz Internasional dan PT Citra Gemini," kata Gita saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2013).

Gita menjelaskan untuk PT Lika Dayatama dan PT PT Pentabiz Internasional diduga melanggar barang yang diimpor melebihi alokasi persetujuan impor. Sementara PT Citra Gemini melanggar aturan dengan menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang sudah tidak berlaku.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah memanggil 14 importir terdaftar (IT) produk hortikultura yang kesemuanya merupakan pemilik 531 kontainer berisi bawang putih yang ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Yang paling penting adalah ketersediaan bawang di pasar dan harganya terjangkau di masyarakar," tambahnya.

Keempatbelas importir tersebut adalah PT Ridho Sribumi Sejahtera, PT Binagloria Enterprindo, PT Rachmat Rejeki Bumi, PT Lika Dayatama, PT Tunas Sumber Rejeki, PT Pentabiz Internasional dan CV Agro Nusa Permai. Setelah itu ada PT Wahana Mitra Mulia, PT Painan Jintai Resources, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Dakai Impex, PT Citra Gemini Mulia, PT Cahaya Anugerah Abadi Sejahtera dan PT Asta Para Wisinda Sentausa.

Dari 531 kontainer tersebut, sebanyak 464 kontainer yang tertahan akan segera diselesaikan proses perizinannya oleh 14 pemilik importir terdaftar tersebut.

Gita menambahkan, dengan adanya kerjasama yang transparan dengan pelaku pasar, harga bawang putih di pasar diharapkan bisa segera turun. Dan yang paling penting adalah stabilisasi harga menjadi harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Jika mereka menolak bekerjasama, maka mereka akan menerima sanksi sesuai aturan yang ada, yaitu pencabutan izin usaha importir tersebut," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com