Jakarta, Kompas -
Koordinator Komite Kerja Lintas Asosiasi Pertambangan Irwandy Arif menyampaikan hal itu, Senin (15/4), di Jakarta. Komite kerja lintas asosiasi pertambangan itu beranggotakan pimpinan sejumlah asosiasi pertambangan, antara lain Asosiasi Pertambangan Indonesia, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia.
Menurut Irwandy, peraturan-peraturan pelaksanaan lintas kementerian teknis yang mendukung kegiatan di lapangan antara lain eksplorasi, konstruksi, dan produksi, dinilai masih belum harmonis. Selain itu terjadi benturan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai akibat penerapan otonomi daerah dalam menetapkan wilayah pertambangan.
Terkait hal itu, pemerintah diminta segera mengeluarkan aturan pelaksanaan lintas kementerian yang menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan menjamin terlaksananya komunikasi antar-instansi atau kementerian teknis. ”Ini untuk mendorong kegiatan usaha pertambangan minerba,” ujarnya.
Irwandy menambahkan, pemerintah perlu segera melaksanakan evaluasi dan pembenahan yang menyeluruh dan komprehensif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait usaha pertambangan mineral dan batubara. Hal ini disertai penetapan peta areal wilayah pertambangan yang jelas dan menyeluruh sehingga menjamin sistem perolehan izin usaha pertambangan dan kejelasan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia Poltak Sitanggang menambahkan, kewajiban hilirisasi pertambangan dinilai sebatas infrastruktur tanpa menyiapkan infrastruktur. Aturan itu mengabaikan kesiapan pelaku usaha dalam mendapatkan dukungan pendanaan yang dipengaruhi kesiapan pemerintah dalam penyiapan infrastruktur, energi, ketersediaan pasokan bahan baku yang berkelanjutan, serta kebijakan insentif fiskal.
Menurut Irwandy, agar implementasi kebijakan peningkatan nilai tambah bisa berjalan baik, pemerintah perlu segera membangun dan menyediakan infrastruktur energi serta menerbitkan kebijakan insentif fiskal.
Pemerintah juga perlu memberi keleluasaan kepada pelaku industri pertambangan mineral yang telah menunjukkan komitmen pasti dalam membangun dan mengoperasikan instalasi pengolahan dan pemurnian (smelter).
Dalam memberikan dispensasi agar pelaku usaha tetap bisa mengekspor mineral pada 2014, pemerintah harus menetapkan kriteria yang jelas dengan pertimbangan teknologi dan keekonomian proyek.