Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kendari Ringkus Penimbun 2,5 Ton Solar

Kompas.com - 18/04/2013, 21:13 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang pria bernama H Yusuf (54), warga Jalan R Suprapto, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga diciduk polisi karena kedapatan menimbun 2,5 ton bahan bakar minyak jenis solar. Penyergapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada Rabu (17/4/2013) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Polisi menemukan 80 jeriken yang masing-masing berisi 33 liter solar dan disimpan di gudang rumah berseberangan dengan garasi mobil pelaku. Modus penimbunan itu dilakukan dengan cara menyembunyikan puluhan jeriken solar di dalam gudang yang diberi sekat pemisah, untuk menghindari kecurigaan penimbunan.

Selain itu, dalam menjalani aksinya, pelaku tidak langsung membeli BBM itu ke SPBU, namun ia menyuruh orang mangantre BBM ke SPBU untuk selanjutnya dijual ke pelaku. Pelaku membeli solar dari warga sekitar Rp 240 ribu per jeriken. Selanjutnya solar itu akan pelaku jual ke sejumlah perusahaan tambang seharga Rp 390.000 sampai Rp 400.000 sesuai dengan harga industri.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra, Brigadir Mukhlis mengungkapkan, penimbunan solar terungkap dari penyelidikan polisi ke sejumlah SPBU di Kota Kendari, setelah ditemukan adanya sejumlah antrean warga yang membeli langsung solar ke SPBU.

"Kami menemukan ada antrean jeriken di SPBU, lantas kami membuntuti kemana arahnya jeriken-jeriken itu, ternyata dibawa ke rumah pelaku. Setelah cukup bukti dan dari penyelidikan memang benar terjadi, langsung kami atur untuk penangkapan," ujar Mukhlis di ruangan kerjanya, Kamis siang (18/4/2013).

Pelaku, H Yusuf ditahan di Polda Sultra beserta barang bukti berupa 80 jeriken solar. Jeriken-jeriken ini nantinya akan dibawa ke rumah penitipan barang bukti (rambasan).

Kepolisian juga mengembangkan penyelidikan kasus penimbunan BBM ini. Yusuf diduga melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dan melanggar pasal 55 subsider pasal 53 huruf c dan d, junto pasal 232 huruf c dan d dan ayat 2 UU No 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com